Tandaseru – Jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon mengamankan sebanyak 215 liter minuman keras (miras) tradisional jenis sopi, Selasa (9/6/2026). Ratusan liter sopi tersebut disita dari Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara 34 saat bersandar di Pelabuhan Dr. Siwabessy, Ambon.

Penyitaan ini dilakukan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek KPYS Ambon IPTU Giovani BM Tofy didampingi Wakapolsek IPDA Burhan Nawir. Razia ini merujuk pada Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/130/VI/KEP./2026/Polsek KPYS terkait pemberantasan barang ilegal selama Juni 2026.

Begitu KM Sabuk Nusantara 34 bersandar dari Pelabuhan Wulur, personel kepolisian langsung memeriksa barang bawaan penumpang yang turun di dermaga, lalu melanjutkan penyisiran ke atas kapal. Petugas memeriksa dek penumpang, kamar Anak Buah Kapal (ABK), hingga gudang penitipan barang.

Dari penyisiran tersebut, petugas menemukan 215 liter sopi yang dikemas dalam berbagai wadah tersembunyi.

Giovani menegaskan, razia ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di Kota Ambon yang dipicu oleh konsumsi miras.

“Peredaran minuman keras ilegal kerap menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan kamtibmas seperti perkelahian, penganiayaan, hingga tindak pidana lainnya. Karena itu pengawasan di kawasan pelabuhan terus kami tingkatkan,” ujar Giovani melalui keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).

Saat ini, seluruh barang bukti sopi telah dibawa dan diamankan di gudang Mapolsek KPYS Ambon untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease juga mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, mengedarkan, maupun memperjualbelikan miras ilegal demi menjaga stabilitas keamanan daerah.

Razia yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIT hingga 17.30 WIT tersebut berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter