Tandaseru – Kejaksaan Negeri Halmahera Timur resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status ini diputuskan setelah tim penyidik Kejari Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi menggelar ekspos hasil penyelidikan. Dari forum tersebut, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD 2020.
“Total anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19 tersebut mencapai Rp9.075.953.300,” ujar Kepala Kejari Halmahera Timur, Firdaus Affandi, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Aji Ibnu Rusyd, Selasa (9/6/2026).
Aji membeberkan, salah satu fokus pemeriksaan dari total pagu Rp9 miliar lebih tersebut adalah anggaran pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis di Dinas Kesehatan Halmahera Timur yang nilainya mencapai Rp2.431.027.800.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kejaksaan mengonfirmasi telah mengantongi fakta serta bukti permulaan yang cukup. Naik statusnya kasus ini ke tahap penyidikan bertujuan mendalami peristiwa pidana, memetakan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta menghitung total potensi kerugian keuangan negara.
Kejari menegaskan, pengusutan kasus ini merupakan komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan dana darurat bencana dikelola sesuai aturan hukum.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.