Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal di Markas Polres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu (3/6/2026).

Barang haram yang dihancurkan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama periode Januari hingga Mei 2026.

​Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama Polres dan sejumlah awak media setempat.

​Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan berbagai jenis miras, baik tradisional maupun pabrikan, diantaranya.

​Cap Tikus 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml, dan 283 kantong plastik. Ciu 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik. Tuak 600 liter. Miras Pabrikan 36 botol dan 97 kaleng dari berbagai merek.

​”Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Halmahera Utara dalam menjaga Kamtibmas, sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Erlichson.

​Erlichson menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

​Melalui operasi KRYD dan pemusnahan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, serta menciptakan situasi kondusif di wilayah Halmahera Utara.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter