Tandaseru — Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Utara memusnahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal di Markas Polres Halmahera Utara, Desa Gamsungi, Kecamatan Tobelo, Rabu (3/6/2026).
Barang haram yang dihancurkan tersebut merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama periode Januari hingga Mei 2026.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Halmahera Utara, AKBP Erlichson Pasaribu, serta disaksikan oleh jajaran pejabat utama Polres dan sejumlah awak media setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan berbagai jenis miras, baik tradisional maupun pabrikan, diantaranya.
Cap Tikus 402 liter, 28 galon ukuran 25 liter, 483 botol ukuran 600 ml, dan 283 kantong plastik. Ciu 12 liter, 11 botol ukuran 600 ml, dan 7 kantong plastik. Tuak 600 liter. Miras Pabrikan 36 botol dan 97 kaleng dari berbagai merek.
”Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Polres Halmahera Utara dalam menjaga Kamtibmas, sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum kami,” ujar Kapolres Erlichson.
Erlichson menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Melalui operasi KRYD dan pemusnahan ini, diharapkan dapat menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh konsumsi minuman keras, serta menciptakan situasi kondusif di wilayah Halmahera Utara.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.