Tandaseru — Personel Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Ahmad Yani Ternate berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan ribuan minuman keras (miras) ilegal di kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate, Maluku Utara, Sabtu (30/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sedikitnya 2.736 botol dan kaleng miras berbagai jenis yang diduga kuat milik seorang warga negara asing (WNA).

​Kapolsek KP3 Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali, melalui Kasi Humas Polres Ternate, Ipda Sudirjo, menjelaskan bahwa penggagalan ini berawal dari razia yang digelar oleh personel gabungan Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Intelijen. Petugas menyisir kawasan Depo 2 Tanto, tepatnya di belakang Kantor KSOP Ternate, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah.

​”Dalam pemeriksaan terhadap sebuah kontainer yang sedang dibongkar, petugas menemukan sebanyak 100 dos minuman keras jenis Bir Bintang Pilsener ukuran 320 ml dengan total 2.400 kaleng,” ujar Sudirjo.

​Tak berhenti di situ, petugas kepolisian terus melakukan pengembangan di area Pelabuhan. Pada pukul 15.55 WIT, Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani kembali memeriksa kontainer lain di lokasi yang sama.

​Dari pemeriksaan kedua tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa 14 karung miras jenis arak, dimana setiap karung berisi dua dos dengan total kemasan arak mencapai 28 dos atau 336 botol.

​Dengan demikian, akumulasi keseluruhan barang bukti yang disita petugas dalam operasi tersebut mencapai 2.736 unit miras gabungan dari bir kaleng dan botol arak.

​Berdasarkan hasil pendalaman awal oleh pihak kepolisian, ribuan minuman keras ilegal tersebut diduga kuat milik seorang warga negara asing (WNA) asal Henan, Republik Rakyat Tiongkok (China).

​”Terduga pemilik berinisial SW (22 tahun). Identitas yang bersangkutan saat ini telah dikantongi petugas guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Sudirjo.

​Ia menegaskan bahwa operasi razia ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Polres Ternate untuk menekan peredaran miras ilegal. Langkah ini dinilai krusial guna menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Ternate agar tetap kondusif.

​Saat ini, seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan ke Markas Komando untuk proses hukum dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter