Tandaseru — Korban bencana longsor di perumahan BTN Gadihu Baru resmi melaporkan pihak pengembang (developer) ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Maluku. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang terkait kondisi bangunan yang dinilai cacat konstruksi sejak awal.
Didampingi kuasa hukumnya, Abdul Safri Tuakia dan rekan, warga mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku dengan nomor laporan polisi LP:STTLP/231/V/2026/SPKT/Polda Maluku tertanggal 23 Mei 2026. Pihak yang dilaporkan dalam perkara ini adalah pengembang berinisial TB dan B.
“Secara resmi, kami beserta warga korban longsor BTN Gadihu melaporkan pengembang ke Polda Maluku atas tuduhan melanggar Pasal 492 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023,” ujar Abdul Safri, Minggu (24/5/2026).
Tudingan Sengaja Mengelabui Konsumen
Menurut Abdul Safri, para korban merasa tertipu karena pihak pengembang diduga sengaja menyembunyikan cacat konstruksi bangunan demi meraup keuntungan pribadi. Kerusakan masif akibat longsor tersebut dinilai menjadi bukti nyata dari kelalaian pertanggungjawaban fisik bangunan.
Selain pasal KUHP, kuasa hukum menegaskan bahwa pengembang juga diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan regulasi tersebut, pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi barang yang diperjualbelikan.
“Ada unsur kesengajaan mengelabui korban. Pengembang dapat dikenakan sanksi denda hingga sanksi pidana karena menjual rumah yang tidak sesuai dengan standar yang dijanjikan,” tegas Abdul Safri.
Kondisi para korban kian diperparah setelah adanya temuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon. Berdasarkan peninjauan langsung di lokasi pasca-bencana, Pemkot Ambon menyatakan kompleks perumahan BTN Gadihu Baru tersebut berstatus ilegal karena tidak mengantongi izin pembangunan perumahan.
Akibat konstruksi yang dinilai asal-asalan ini, warga harus menelan kerugian besar berupa kehilangan 2 unit rumah dan kerusakan berat pada 10 unit rumah lainnya.
Warga setempat mendesak Kapolda Maluku beserta jajarannya bergerak cepat mengusut tuntas laporan ini dan segera memanggil pihak pengembang agar bertanggung jawab penuh atas kerugian materil maupun immateril yang dialami para korban.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.