Tandaseru – Seorang wanita asal Kota Ternate berinisial AH (25 tahun) resmi melaporkan calon suaminya, Briptu AA, ke pimpinan Densus 88 Antiteror Polri melalui layanan pengaduan online Propam. Langkah hukum ini diambil setelah pihak pria, yang merupakan oknum anggota Densus 88 AT Polri Satgaswil Maluku Utara, tidak mengindahkan somasi terkait pembatalan sepihak pernikahan mereka.

Laporan aduan tersebut kini berada dalam tahap verifikasi berkas oleh Kasubbag Trimlap untuk kemudian diusulkan ke kesatuan Densus 88.

“Benar, laporan online ke layanan pengaduan online Propam sudah saya lapor,” ujar AH, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaporan ini terpaksa dilakukan karena Briptu AA dan keluarganya tidak menunjukkan itikad baik memberikan penjelasan maupun tanggung jawab setelah menerima somasi awal. Akibat pembatalan sepihak tersebut, korban mengaku mengalami tekanan mental yang berat karena dipermalukan di hadapan keluarga besar dan ratusan tamu undangan. Selain melapor ke Propam, korban juga menuntut ganti rugi materiil dan moril sebesar Rp 400 juta.

Peristiwa pilu itu terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026. Seluruh persiapan pernikahan, mulai dari dekorasi, konsumsi, hingga ratusan tamu undangan telah memadati lokasi acara. Bahkan, AH telah mengenakan busana pengantin dan siap melaksanakan akad nikah.

Namun, beberapa jam sebelum ijab kabul dimulai, pihak keluarga laki-laki mendadak mengabarkan melalui sambungan telepon bahwa Briptu AA jatuh sakit secara tiba-tiba dengan gejala kelumpuhan pada tangan, kaki, serta penglihatan kabur.

Pembatalan mendadak ini dinilai janggal. Pasalnya, hubungan asmara yang telah terjalin selama 7 tahun tersebut telah melewati seluruh proses administrasi resmi, termasuk sidang nikah dinas dan bimbingan perkawinan di Gedung SDM serta Markas Densus 88 Polri di Jakarta pada 7 Mei lalu. Surat izin nikah dari institusi juga telah resmi terbit pada malam sebelum acara, yakni 15 Mei 2026.

Kecurigaan keluarga perempuan semakin menguat saat mendatangi kediaman Briptu AA di Kelurahan Jan sekitar pukul 11.30 WIT pada hari H pernikahan. Di lokasi, AH mendapati calon suaminya berada di dalam kamar dan kondisinya dinilai tidak separah yang digambarkan pihak keluarga.

“Saya lihat langsung dia di dalam kamar dan menurut saya tidak sakit parah seperti yang disampaikan keluarganya,” ungkap AH.

Bahkan, solusi yang ditawarkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) agar akad nikah tetap dilangsungkan melalui perwakilan ditolak mentah-mentah oleh Briptu AA.

AH berharap pimpinan Densus 88 Polri dapat memberikan sanksi tegas, termasuk tindakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum anggota tersebut.

Sementara Briptu AA yang dikonfirmasi lewat nomor telepon genggamnya belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter