Tandaseru – Gubernur Maluku Utara resmi memberhentikan dr. Alwia Assagaf dari jabatannya sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoirie Ternate. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3/KEP-MU/004/IV/2025 yang diterbitkan pada 24 April 2026.
Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat rekomendasi nomor 20351/R-AK.02.03/SD/O/2026 tertanggal 17 April 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, membenarkan adanya pergantian pucuk pimpinan di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.
“Sudah ada SK pemberhentian dirut yang lama,” ujar Zulkifli saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026).
Zulkifli juga menambahkan, Gubernur telah menyiapkan surat keputusan untuk penunjukan posisi direktur yang baru guna memastikan kelancaran pelayanan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, posisi Direktur RSUD Chasan Boesoirie selanjutnya akan diisi oleh dr. Rosita Alkatiri. Sebelum penunjukan ini, dr. Rosita menjabat sebagai Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan di RSUD yang sama.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.