Tandaseru – Sejumlah anggota Bhayangkari Satuan Brimob Polda Maluku Utara menjenguk PW (36 tahun), istri oknum anggota Brimob yang menjadi korban penganiayaan suaminya sendiri. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan keprihatinan sesama anggota keluarga besar Polri.

Rombongan yang dipimpin Laela Wahidin (istri Danyon C Sat Brimob Polda Malut) mendatangi Rumah Sakit Chasan Boesoirie Ternate untuk menemui keluarga sekaligus melihat kondisi korban. Turut hadir dalam kunjungan tersebut perwakilan dari Den Gegana, di antaranya Maswa Djubair, Rista Sahrun, Kiki M. Nur Darman, dan Salli Uno.

Korban diketahui merupakan istri sah dari Bripka RD (37 tahun) yang saat ini telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Hingga saat ini, korban dikabarkan masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU pascaoperasi dan belum dapat berinteraksi secara normal.

“Kami turut prihatin melihat kondisi korban yang saat ini masih terbaring di ruang perawatan,” ujar Laela saat menemui orang tua korban di rumah sakit.

Di tempat terpisah, Dansat Brimob Polda Malut, Kombes Pol Handri Wira Suryana, menegaskan komitmennya menindak tegas Bripka RD. Kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (22/3/2026) tersebut kini telah ditangani Provos Satuan Brimob Polda Malut.

“Kami pertegas tidak akan mentolerir anggota yang membuat masalah. Kasus ini akan terus diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Handri.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter