Tandaseru – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menyerahkan tersangka berinisial DL beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan pengurangan takaran minyak goreng subsidi, Minyakita, ke Kejaksaan Negeri Morotai, Rabu (25/2/2026).

Tersangka DL, yang merupakan distributor minyak goreng tersebut, terpantau tiba di kantor Kejari Pulau Morotai sekira pukul 11.00 WIT. Didampingi kuasa hukumnya, Rahim Yasim, DL menjalani proses administrasi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebelum berkasnya dinyatakan lengkap oleh pihak jaksa.

Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Yakub Panjaitan, melalui personel penyidik membenarkan seluruh proses penyerahan berkas dan tersangka telah rampung dilaksanakan hari ini.

“Hari ini sudah kami serahkan berkas tahap II (tersangka dan alat bukti) ke Jaksa,” ungkap pihak penyidik di lokasi.

Di sela-sela proses pelimpahan tersebut, DL yang akrab disapa Punden sempat memberikan pernyataan kepada awak media. Ia meminta agar publik dan media massa menyikapi kasus ini secara objektif. DL berharap pemberitaan mengenai dirinya tetap berimbang dan tidak dilebih-lebihkan.

“Jadi, harus berita berimbang, jangan terlalu goreng berita lagi,” tegas DL didampingi kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula dari dugaan praktik pengurangan takaran pada produk minyak goreng subsidi merek Minyakita yang didistribusikan oleh tersangka. Dengan penyerahan tahap II ini, tanggung jawab penahanan dan penuntutan kini beralih ke Kejari Pulau Morotai untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Irjan Rahaguna
Reporter