Tandaseru — Polda Maluku Utara menerima penyerahan belasan senjata api (senpi) ilegal dari warga Kabupaten Halmahera Utara. Sebanyak 16 pucuk senpi berbagai jenis, magasin, dan ratusan amunisi diserahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda Irjen Pol Arif Budiman yang didampingi Gubernur Sherly Tjoanda dalam jumpa pers usai upacara peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia di Sofifi, Senin (17/8/2026).
Arif menjelaskan, penyerahan belasan senpi ini merupakan tindak lanjut upaya kepolisian menjaga keamanan dan mengantisipasi potensi gangguan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Maluku Utara.
“Penyerahan senpi ini merupakan imbas dari pengungkapan kepemilikan senpi yang sebelumnya dilakukan oleh aparat kepolisian di Halmahera Utara,” kata Arif.
Proses penyerahan senpi oleh warga berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak lima orang warga terlibat dalam penyerahan tersebut, dua di antaranya berinisial J dan R, sementara tiga warga lainnya tidak disebutkan identitasnya.
Adapun rincian barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- 11 pucuk senpi laras panjang: 1 pucuk rakitan menyerupai SS1, 1 pucuk rakitan peninggalan Jepang, 5 pucuk laras panjang tanpa merek, 2 pucuk jenis M16, dan 2 pucuk jenis Mauser.
- 5 pucuk senpi laras pendek: 4 pucuk senjata rakitan dan 1 pucuk jenis FN.
- Kelengkapan amunisi: 4 buah magasin serta 138 butir amunisi berbagai kaliber.
“Berdasarkan hasil pendalaman awal, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda,” ujar Arif.
Dari hasil pemeriksaan awal, sebagian besar senpi rakitan dan amunisi tersebut disimpan oleh warga sebagai peninggalan sisa konflik sosial tahun 1999–2000, atau milik keluarga dari masa konflik tersebut.
Namun, Arif juga mengungkap adanya empat pucuk senpi organik yang berasal dari Filipina. Senjata asal Filipina tersebut awalnya disimpan pemiliknya untuk dijual kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua pada tahun 2024.
“Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda, tetapi simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif.
Ia menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dan mengimbau siapa saja yang masih menguasai senpi ilegal untuk segera melapor.
“Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” lanjutnya.
“Tidak perlu takut untuk melapor dan menyerahkan senjata tersebut. Yang utama adalah bagaimana kita bersama-sama mencegah senjata tersebut jatuh ke tangan yang salah dan digunakan untuk mengancam keselamatan orang lain.”
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Malut serta keberanian warga yang mau menyerahkan senjata ilegal tersebut.
“Saya juga apresiasi warga yang telah menyerahkan senpi ke polisi. Ini bentuk nyata bahwa damai itu indah dibandingkan kekerasan,” ucap Sherly.
Menurutnya, penyerahan senpi ini mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dan komitmen bersama untuk menjaga keutuhan NKRI.
“Warga yang masih menyimpan senpi, tolong diserahkan ke Polda agar ditindaklanjuti,” pungkas Sherly.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.