Tandaseru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus seorang pria berinisial II (27 tahun) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kelurahan Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan, Kamis (12/2/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penguasaan narkotika di wilayah tersebut. Menanggapi informasi itu, Unit Opsnal Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Kronologi Penggeledahan

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui menyimpan barang haram tersebut di dalam kamarnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Enam saset kecil diduga berisi ganja dengan berat total 5,91 gram
  • Dua linting diduga berisi ganja dengan berat total 1,45 gram
  • Satu bungkus rokok merek Sampoerna (digunakan untuk menyimpan ganja)
  • Satu unit ponsel merek Redmi beserta kartu SIM.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, membenarkan adanya pengungkapan kasus ini. Ia menyatakan saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, tim Ditresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis ganja di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” ujar Bram.

Polda Maluku Utara juga menegaskan komitmennya terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran narkotika. Masyarakat diimbau tetap proaktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka demi menjaga keamanan wilayah.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter