Tandaseru — Perjuangan 18 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan membuahkan hasil. Pasalnya, pada 12 Januari 2026 Presiden Prabowo melalui Surat Presiden Republik Indonesia Nomor R-01/Pres/01/2026—yang ditujukan untuk DPR RI—resmi menugaskan 8 menteri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menteri yang dimaksud adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Hukum.

Pertanda baik Surpres

Surat Presiden (Supres) Prabowo adalah pertanda baik untuk perkembangan RUU Daerah Kepulauan. Tepat 2 bulan setelah DPR RI bersurat (12 November 2025) ke Presiden Prabowo untuk menyampaikan naskah RUU Daerah Kepulauan dan menanti Surat Presiden mengenai penunjukan Menteri yang mewakili Presiden dalam pembahasan RUU ini secara tripartite (DPR, Pemerintah, dan DPD), Presiden Prabowo memberi balasan.

“Surpres ini semakin menegaskan bahwa DPR RI, Pemerintah, DPD RI begitu serius memahami bahwa Daerah Kepulauan perlu mendapat dukungan akselerasi kebijakan, yang selama ini berhadapan dengan berbagai tantangan dalam pembangunan yang berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat di Daerah Kepulauan,” ujar R. Graal Taliawo, S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI).

Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025, (02/12/2025). (Istimewa)

Sebagai bagian dari upaya percepatan pembahasan dan sinergi lintas lembaga, pada 02 Desember 2025, DPD RI (melalui Panitia Perancang Undang-Undang) menginisiasi Rapat Koordinasi Nasional Pembahasan RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas 2025. Kegiatan pamungkas tersebut dihadiri Bob Hasan (Ketua Badan Legislasi DPR RI), Yusril Ihza Mahendra (Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan), Pimpinan DPD RI dan PPUU DPD RI, anggota DPR RI dan DPD RI, Gubernur dan setingkat kepala daerah di daerah kepulauan, serta para akademisi dan pegiat Undang-Undang.

Jauh sebelumnya (30 September 2025), DPD RI bersurat ke DPR RI untuk menyampaikan 4 (empat) RUU Prioritas DPD RI Tahun 2025. Salah satunya adalah RUU Daerah Kepulauan.

Untuk Pembangunan Daerah

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan sebagai instrumen strategis sekaligus kepastian hukum untuk mewujudkan keadilan pembangunan bagi wilayah kepulauan di Indonesia.

Graal yang merupakan lulusan Doktoral Ilmu Politik UI ini menekankan, “Semangat utama dari RUU ini adalah memberdayakan Daerah Kepulauan untuk mampu menggarap, mengembangkan, dan mengelola potensi alamnya. Dengan ini, harapannya daerah memiliki kemampuan untuk bisa mandiri menyelesaikan masalah publik di daerahnya dan mampu berkontribusi untuk pembangunan nasional.”

DPD RI menyerahkan Usulan RUU Prioritas DPD RI ke Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, (10/09/2025). (Istimewa)

Melalui RUU ini, negara hadir dan memberi afirmasi juga menjawab tantangan geografis, keterbatasan akses, serta tingginya biaya logistik yang selama ini menjadi penghambat utama pembangunan di Daerah Kepulauan.

Pemangku Kebijakan Perlu Berintegritas dan Amanah

“RUU Daerah Kepulauan bagaikan ‘emas’ yang ditunggu oleh Daerah Kepulauan,” ujar anggota DPD RI Daerah Pemilihan Maluku Utara ini. Ia berpesan bahwa Pemerintah Daerah harus siap bertugas dengan berintegritas dan amanah. Kebijakan harus diimplemetasikan berasaskan good governance. Mekanisme pengawasan yang ketat atas tata kelola pemerintahan di daerah adalah mutlak. Prinsipnya, RUU Daerah Kepulauan ini semata demi kesejahteraan masyarakat seluas-luasnya, bukan justru untuk menciptakan kemudaratan.

Atas nama DPD RI, Graal mengajak para pemangku kepentingan untuk gandeng tangan berfokus pada langkah teknis dan politik yang terukur. Akselerasi pembahasan dan penyelesaian RUU ini menjadi langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan dukungan semua pihak, RUU Daerah Kepulauan diharapkan segera dibahas dan disahkan demi mewujudkan keadilan dan meningkatkan kualitas kehidupan seluruh masyarakat di Daerah Kepulauan.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter