Tandaseru – Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, memberikan peringatan keras kepada Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) untuk lebih selektif mengakomodir tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. BKD diminta memastikan bahwa yang diusulkan adalah mereka yang benar-benar aktif berkantor.
Ketua Komisi I DPRD Halbar, Yoram Uang, menegaskan bahwa proses pendataan harus dilakukan dengan cermat guna mengantisipasi munculnya “honorer siluman” atau nama-nama titipan pejabat yang hanya muncul saat ada rekrutmen.
“Hargai mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi namun belum punya kepastian status. Jangan sampai ada honorer yang tiba-tiba datang hanya karena mendengar ada penataan PPPK Paruh Waktu, apalagi istilah titipan,” tegas Yoram, Kamis (18/12/2025).
Yoram menjelaskan, klasifikasi tenaga non-ASN harus merujuk pada regulasi R3 (honorer database BKN), R4 (honorer non-database dengan masa kerja minimal 2 tahun), dan R5 (lulusan PPG Prajabatan). Prioritas utama harus diberikan kepada honorer yang pernah mengikuti tes PPPK namun belum lolos, serta mereka yang aktif menjalankan tugas di OPD masing-masing.
“BKD harus lebih detail memverifikasi klasifikasi R3, R4, dan R5 tersebut agar tepat sasaran,” tambahnya.
Meski memberikan peringatan, politikus Partai Demokrat ini tetap mengapresiasi kerja keras BKD yang sedang berupaya merampungkan proses input data hingga batas waktu 20 Desember 2025.
Apresiasi senada juga disampaikan kepada Polres Halbar, Dinas Kesehatan, dan BPJS yang dinilai telah bekerja kolaboratif hingga larut malam demi membantu kelengkapan administrasi para tenaga honorer.
“Kerja kolaborasi lintas sektor ini sangat luar biasa demi melayani masyarakat. Atas nama para honorer, saya ucapkan terima kasih,” pungkas Yoram.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.