Tandaseru — Anggota DPD RI Dapil Maluku Utara, Namto Roba, menghadiri Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2025 yang diselenggarakan perwakilan BPKP Malut di Halmahera Barat, Kamis (30/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Bidadari kantor bupati dengan tema “Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel Dalam Rangka Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” itu dibuka Bupati James Uang, dihadiri para pimpinan OPD, camat, dan kepala desa se-Halbar.

Sebagai narasumber dalam workshop, Namto memberikan sudut pandang legislatif terkait kebijakan dan pengawasan keuangan daerah serta dana desa. Sinergi antara DPD RI dan BPKP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pembangunan di daerah.

Namto memaparkan, lingkup tugas komite IV DPD RI adalah terlibat dalam perencanaan undang-undang dan pengawasan yang berkaitan dengan APBN, pajak dan pungutan lain, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan, koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah, serta pertimbangan hasil pemeriksaan keuangan negara dan pemilihan anggota BPK.

“Tujuan pengawasan DPD RI memastikan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan pengawasan atas pelaksanaan UU, dan mengindentifikasi penyimpangan dan permasalahan, diantaranya memberikan rekomendasi perbaikan, mendorong efektivitas pelaksanaan UU, serta meningkatkan akuntabilitas,” ungkapnya.

Anggota Komite IV DPD RI ini menjelaskan, pengawasan implementasi UU Nomor 6 Nomor 2014 tentang Desa penting untuk mendorong partisipasi masyarakat desa dalam pengembangan potensi desa guna kesejahteraan bersama.

“Meningkatkan pelayanan publik bagi warga desa guna mempercepat kesejahteraan, memajukan perekonomian masyarakat serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional dan daerah, DD memperkuat masyarakat sebagai tujuan pembangunan,” ujarnya.

Mantan bupati Halbar dua periode ini menyampaikan, pengalokasian DD menurut PMK 108/2024 tentang pengelolaan DD setiap desa, penyaluran, dan penggunaan DD tahun anggaran 2025 Pasal 3 ayat (2).
Dana Desa tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 triliun, yang terdiri atas Rp 69 triliun pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun anggaran berjalan berdasarkan formula.

“Dan sebesar Rp 2 triliun sebagai tambahan DD yang dialokasikan pada tahun anggaran berjalan atau melaksanakan kebijakan pemerintah. Alokasi dasar sebesar 65% atau sebesar Rp 44,85 triliun. Alokasi afirmasi sebesar 1% atau sebesar Rp 690,00 miliar, alokasi kinerja sebesar 4% atau sebesar Rp 2,76 triliun, alokasi formula sebesar 30% atau sebesar Rp 20,70 triliun,” bebernya.

Ia mengatakan, pengawasan DPD RI terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan UU nomor 62 tahun 2024 tentang APBN tahun anggaran 2025.

“Realisasi dana desa per 31 Juli 2025 sebesar Rp 43,82 triliun (63,51%) dari total Rp 69 triliun,” paparnya.

Ia menambahkan, tujuan DD dalam UU Desa adalah mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa, dan mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal.

“Lalu meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka
mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa, serta meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Mardi Hamid
Reporter