Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara memutus rantai peredaran narkotika jenis ganja di Kabupaten Halmahera Tengah, Jumat (30/10/2026). Seorang pria berinisial MS alias SAL (31 tahun) diamankan di samping jalan raya Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah, bersama barang bukti ganja seberat total 16,35 gram bruto.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penguasaan dan peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Malut yang dipimpin Ps. Panit Unit 2 Subdit II, IPDA Harbun Fatmona, langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian menjalankan metode penyamaran melalui teknik pembelian terselubung (undercover buy). Polisi menghubungi pelaku untuk memesan tujuh saset ganja dengan nilai transaksi sebesar Rp700 ribu dan menyepakati titik pertemuan. Saat MS tiba dan menyerahkan paket pesanan di lokasi yang ditentukan, petugas langsung membekuknya tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menyita sembilan plastik klip transparan berisi ganja seberat 5,23 gram bruto dari saku depan celana jins pelaku, serta satu unit ponsel merek Oppo berwarna hijau.
Dari interogasi awal, pelaku mengaku membawa ganja tersebut dari Kota Ambon sebanyak 30 saset yang dibeli dari rekannya berinisial SS seharga Rp500 ribu untuk dikonsumsi sendiri. Petugas kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kamar kos MS dan menemukan 14 saset kecil serta satu saset berukuran sedang berisi sisa ganja seberat 11,08 gram bruto di dalam tas ransel.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita meliputi 23 saset plastik klip transparan dan satu saset sisa ganja (total berat 16,35 gram bruto), satu lembar tisu putih, serta satu unit ponsel Oppo.
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Azhar Nugroho menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Maluku Utara.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara. Kami akan terus meningkatkan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika,” tegas Azhar.
Ia menambahkan, penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memperkuat pemberantasan narkoba serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan barang haram tersebut. Saat ini, pelaku MS beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses legal formal dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.