Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Selasa (27/10/2026) hingga Rabu (28/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh unit truk—empat di antaranya diduga telah dimodifikasi—serta 57 jerigen yang di dalamnya berisi 36 jerigen BBM jenis solar bersubsidi.
Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait aktivitas penampungan dan penjualan kembali solar bersubsidi di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Ditreskrimsus yang dipimpin Direktur Reskrimsus Polda Kombes Pol Reinhard Habonaran Nainggolan mendatangi sebuah garasi kendaraan di Desa Babang.
Di lokasi kejadian, polisi mendapati adanya aktivitas pemindahan BBM jenis solar dari tangki kendaraan truk ke dalam jerigen untuk ditampung di sebuah gudang.
Sebagai langkah pengembangan, polisi telah mengamankan barang bukti serta meminta keterangan dari sejumlah saksi, sopir truk, pihak pembeli, hingga seorang calon tersangka berinisial A yang diduga berperan sebagai pemilik lokasi penampungan dan kendaraan. Langkah ini dilakukan guna mendalami asal-usul BBM, mekanisme distribusi, serta potensi keterlibatan pihak lain.
Hadi menegaskan, proses hukum terhadap perkara ini masih terus berlanjut melalui pendalaman, pelaksanaan gelar perkara, serta penentuan langkah hukum lanjutan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” tegas Hadi, Kamis (29/10/2026).
Atas pengungkapan ini, Polda mengimbau masyarakat tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi serta aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan pendistribusian di lapangan. Pengawasan ketat dinilai penting agar subsidi bahan bakar negara ini dapat tepat sasaran dan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.





Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.