Tandaseru — Dua anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Maluku Utara diamankan l Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Kedua oknum polisi yang memiliki latar belakang satuan berbeda tersebut yakni Brigpol I, penyidik Satuan Narkoba Polresta Tidore, serta Briptu IH, anggota Intelkam.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Arif Budiman.

“Iya benar, ada dua oknum anggota Polresta Tidore diamankan Polda Maluku Utara,” kata Arif, Selasa (27/10/2026).

Menanggapi keterlibatan bawahannya, Kapolresta Tidore Kombes Pol Ampi Mesias Von Bulow menyampaikan sikap tegas terkait proses hukum dan penegakan disiplin internal.

“Kalau memang terbukti saya akan pecat. Tidak ada toleransi untuk anggota polisi yang terlibat narkoba,” tegas Ampi, Rabu (28/10/2026).

“Brigpol I itu bertugas di Polresta Tidore, penyidik narkoba,” tambahnya membenarkan status jabatan anggotanya.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini berawal ketika anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Utara menangkap seorang perempuan berinisial A di salah satu kantor jasa pengiriman JNE pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 12.10 WIT. Dari hasil penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan perkara untuk menelusuri alur pengiriman paket yang diduga berisi narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku menerima nomor resi pengiriman paket langsung dari Brigpol I. Ia memberanikan diri mengambil paket tersebut setelah Brigpol I meyakinkan bahwa pengiriman sudah dalam kondisi aman.

Informasi ini diperkuat oleh barang bukti awal berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara A dan Brigpol I yang telah disita penyidik.

Selain nama Brigpol I, pemeriksaan terhadap A juga memunculkan nama Briptu IH. A menyebutkan, sebagian isi paket tersebut rencananya akan diserahkan kepada IH atas arahan seorang pria bernama Irfan, warga binaan yang saat ini sedang menjalani masa penahanan di lembaga pemasyarakatan terkait kasus narkotika.

Proses Hukum dan Pemeriksaan Propam

Direktur Reserse Narkoba Polda Malut Kombes Pol Azhar Nugroho menjelaskan, proses pengungkapan kasus ini telah masuk dalam tahapan penanganan hukum formal. Pihaknya saat ini menahan Brigpol I yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika, meskipun pembuktiannya masih terus diperdalam.

“Sementara satu anggota kepolisian lainnya berinisial Briptu IH masih dalam penanganan oleh Subdit Paminal Propam Polda Malut,” jelas Azhar, Kamis (29/10/2026).

Subbidang Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam Polda Maluku Utara terus berkoordinasi dengan Ditresnarkoba untuk melakukan klarifikasi awal, pendalaman bukti percakapan WhatsApp, serta menelusuri rencana penyerahan paket guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter