Tandaseru — Kejari Halmahera Timur, Maluku Utara, menetapkan mantan Kepala Puskesmas Perawatan Buli berinisial NAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2022. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp524 juta lebih.

Penetapan status tersangka ini diumumkan Kamis (29/10/2026), setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Haltim merampungkan rangkaian penyidikan yang mencakup pemeriksaan saksi, penelusuran dokumen, pemeriksaan ahli, serta pengumpulan barang bukti. Surat penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Nomor B-199/Q.2.18/Fd.2/10/2026 tanggal 29 Oktober 2026.

Kasi Intel Kejari Haltim, Aji Ibnu Rusyd, menjelaskan perkara ini bermula dari pengelolaan anggaran BOK Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bidang Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan data penyidikan, total anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas Perawatan Buli mencapai Rp1.660.060.000 dengan realisasi tercatat sebesar Rp1.421.097.670.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli Inspektorat Kabupaten Halmahera Timur, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp524.562.000,” ujar Aji.

Perhitungan kerugian negara itu tertuang secara resmi dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 95/703/LHA-PKKN/IX/2026 tertanggal 1 September 2026.

Dalam konstruksi perkara, penyidik mendapati sejumlah modus penyimpangan. Aji menyebutkan, pelanggaran tersebut meliputi kegiatan yang tidak dilaksanakan atau tidak dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, pembayaran yang tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban, hingga pemalsuan dokumen pendukung seperti tanda tangan pihak terkait dan penggunaan cap stempel fiktif.

Selain itu, penyidik menemukan adanya praktik pinjam nama pelaksana, di mana identitas seseorang dicantumkan dalam dokumen pertanggungjawaban padahal tidak ikut serta dalam pelaksanaan kegiatan yang sebenarnya. Seluruh temuan ini menjadi materi pokok penyidikan guna mengungkap tuntas penyalahgunaan anggaran yang seharusnya difokuskan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal berlapis mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan. Kejari Haltim mengenakan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan penyesuaian terhadap Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara untuk sangkaan subsider, penyidik merujuk pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan penyesuaian terhadap Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menutup keterangannya, Aji menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, dengan tetap berpegang teguh pada asas praduga tak bersalah.

“Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan anggaran negara. Kejari Haltim menyatakan berkomitmen menindaklanjuti perkara korupsi secara serius demi penyelamatan keuangan negara dan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegas Aji.

“Meski demikian, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut tetap dilakukan melalui proses peradilan,” pungkasnya.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Hasrul Rao
Reporter