Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, mengancam akan memproses hukum siapa pun yang sengaja melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun sampah hingga memicu kebakaran di tengah musim kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pulau Morotai, Fahri Aziz, menegaskan bahwa aksi pembakaran sembarangan yang merugikan orang lain memiliki konsekuensi hukum yang serius.
“Kami berharap masyarakat tetap menjaga lingkungan dan tidak membakar sampah di pekarangan rumah maupun kebun. Siapa pun yang membakar sembarangan hingga terjadi kebakaran dan merugikan orang lain dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahri.
Peringatan tegas ini dikeluarkan seiring meningkatnya angka kebakaran di Pulau Morotai. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) mencatat setidaknya delapan titik kebakaran telah ditangani dalam sepekan terakhir, ditambah tujuh titik api baru yang kembali muncul dalam satu hari.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pulau Morotai, Akri Wijaya, menjelaskan bahwa cuaca terik membuat vegetasi sangat kering dan rentan terbakar. Dampak pembakaran ini bahkan telah membuat sejumlah warga kehilangan tanaman produktif mereka.
“Meski armada Damkar terbatas, kami terus berupaya melakukan pemadaman di lokasi yang dapat dijangkau mobil pemadam, didukung personel TNI dan Polri,” ujar Akri.
Untuk mencegah pelanggaran hukum dan meluasnya karhutla, Pemkab Morotai menginstruksikan para camat serta kepala desa di enam kecamatan untuk menggencarkan sosialisasi larangan pembakaran lahan, sampah, hingga kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.