Tandaseru — Tim Resmob Nireus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mengamankan seorang pria berinisial IM alias P. Pria tersebut ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda CRF hitam.

Penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah kos yang berlokasi di Desa Tomori, Kecamatan Bacan. Operasi penangkapan ini dipimpin Kepala Unit Reserse Mobil (Kanit Resmob) Satreskrim Polres Halsel, AIPDA Suwardi.

Kasus pencurian ini sebelumnya dilaporkan korban Muhamad Azmin warga Desa Tuokona, Kecamatan Bacan Selatan. Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIT di depan Cafe Bungalow, Desa Labuha, Kecamatan Bacan.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya yang bernomor polisi DG 5354 PH di depan Cafe Bungalow. Namun, saat korban hendak keluar dari tempat tersebut, kendaraan miliknya sudah tidak ada di lokasi parkir. Setelah upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, korban mendatangi SPKT Polres Halsel untuk membuat laporan resmi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Nireus melakukan penyelidikan dan profiling selama dua hari. Polisi memperoleh informasi awal bahwa sepeda motor curian tersebut telah dijual dan berada di Desa Nusajaya, Kecamatan Bacan. Dari hasil pengembangan lebih lanjut, tim mendeteksi keberadaan terduga pelaku di Desa Tomori hingga akhirnya bergerak dan mengamankannya di dalam kamar kos.

Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Wahyu Hermawan mengonfirmasi penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut cepat laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, Tim Resmob Nireus langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan dan terduga pelaku,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan, dari hasil pengembangan sementara, barang bukti sepeda motor Honda CRF yang sempat dijual telah berhasil ditemukan di Desa Nusajaya.

“Terduga pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Halsel untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.

Wahyu menambahkan, proses hukum penanganan perkara ini akan diserahkan dan dilanjutkan oleh Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Halsel sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh perkara ini, termasuk menelusuri proses penjualan kendaraan tersebut,” bebernya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter