Tandaseru – Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, Maluku Utara, menduga ada praktik penyimpangan dalam mekanisme perencanaan dan pengadaan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp3 miliar.

Salah satu sorotan utama penyidik adalah penggunaan metode penunjukan langsung, bukan tender, meski anggaran program tersebut mencapai miliaran rupiah.

Untuk membongkar dugaan pelanggaran tersebut, tim penyidik Kejari kembali memeriksa mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Halbar Djohir Lambobi, serta Kepala Dinas Sosial Halbar Amos Sully.

Djohir menjalani pemeriksaan kedua selama kurang lebih enam jam mulai pukul 11.00 WIT hingga 16.30 WIT, Senin (19/10/2026), setelah pemeriksaan pertamanya diduga berlangsung pada Jumat pekan sebelumnya. Sementara itu, panggilan terhadap Amos juga tercatat sebagai pemeriksaan kedua.

Kasi Intel Kejari Halbar Lehavre Abeto mengonfirmasi bahwasanya pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terus dilakukan guna menyingkap dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

“Iya, Kadis Sosial Amos Sully diperiksa kembali dalam penyidikan ini. Sudah dipanggil dua kali,” kata Lehavre.

Selain jajaran pejabat daerah, penyidik turut menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan dan penyaluran barang. Pekan sebelumnya, tim kejaksaan mendatangi Kota Manado untuk memeriksa sekitar tiga pemilik toko. Penelusuran juga berlanjut ke wilayah Jailolo dengan memeriksa sekitar enam pemilik toko yang tersebar di Desa Guaemadu, Desa Soakonora, dan Desa Gufasa.

Dugaan Politisasi Bansos

Kejaksaan turut mendalami keterkaitan penyaluran bansos dengan iklim politik periode 2023–2024. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Halmahera Barat pun dimintai keterangan untuk mengklarifikasi regulasi serta waktu penyaluran.

“Pemanggilan pihak Bawaslu dan KPU itu terkait pembagian bansos ini, apakah masih dalam tahun politik atau tidak, serta bagaimana aturan yang membolehkan atau tidak membolehkan penyaluran bansos pada tahun politik,” jelas Lehavre.

Tak hanya itu, kejaksaan membongkar temuan terkait pembelian minuman bersoda seperti Sprite dan Fanta menggunakan anggaran bansos senilai ratusan juta rupiah. Berdasarkan konsultasi dengan ahli dari Kementerian Sosial di Jakarta, jenis barang tersebut dipastikan melanggar ketentuan peruntukan.

“Kami juga sudah meminta keterangan ahli dari Kemensos di Jakarta. Dari keterangan yang kami peroleh, minuman bersoda tidak bisa dimasukkan dalam pengadaan bansos,” ungkapnya.

Penyidik menegaskan akan mendalami lebih jauh kesesuaian penggunaan anggaran tersebut dengan ketentuan program dan kebutuhan penerima bantuan yang sebenarnya.

Dalam proses pemeriksaan saksi, penyidik mengidentifikasi adanya kejanggalan dalam prosedur pengelolaan keuangan. Saksi mengindikasikan sejumlah transaksi dicairkan secara bersamaan. Bahkan, dana diduga dicairkan terlebih dahulu sebelum dokumen administrasinya disusun, meskipun tanggal pencairan dan kuitansi tercatat tersedia.

Hingga saat ini, nilai pasti kerugian keuangan negara masih dalam perhitungan. Kejari Halbar sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara untuk menggelar ekspose perkara.

“Untuk hasil kerugian negara belum ada. Kami juga berkoordinasi dengan Kejati untuk ekspose perkara bansos ini, tetapi jadwalnya belum ditentukan,” ujarnya.

Melalui rangkaian pemeriksaan saksi mulai dari mantan Kabag ULP, Kadis Sosial, para pemilik toko, hingga lembaga penyelenggara pemilu, Kejari Halbar berkomitmen mengungkap penanganan dugaan penyimpangan anggaran bansos Rp3 miliar ini secara menyeluruh.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter