Tandaseru — Pengurus Persatuan Olahraga Domino Indonesia (PORDI) Kota Ternate, Maluku Utara, Arsad Sadik Sangaji, menegaskan analisis yang menyebutkan rekomendasi PORDI tidak wajib bagi turnamen domino mandiri adalah pandangan yang lemah, keliru, serta gagal memahami tata kelola keolahragaan nasional dan prosedur perizinan keamanan di Indonesia.

Menurut Arsad, kebijakan Pengurus Provinsi (PENGPROV) PORDI Maluku Utara yang mewajibkan rekomendasi bagi setiap turnamen terbuka memiliki dasar hukum yang sangat kuat dan bersandar pada kepatuhan terhadap hukum publik.

“Panitia independen tidak memiliki otoritas hukum untuk memberikan jaminan atau sertifikasi bahwa kegiatan mereka bebas judi di mata negara,” tegas Arsad saat menjelaskan aspek pertama mengenai Hukum Publik, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, olahraga domino memiliki stigma historis yang rentan beririsan dengan praktik perjudian. Dalam menerbitkan Surat Izin Keramaian (SIK) berdasarkan Juklap Kapolri, pihak kepolisian mewajibkan adanya penyaring.

“Fungsi rekomendasi PORDI adalah sebagai clearance hukum. Rekomendasi itu adalah jaminan kelembagaan bahwa turnamen tersebut menerapkan standar olahraga prestasi –sistem berpasangan, Rule of Play baku, tanpa taruhan– bukan ajang judi terselubung,” jelas Arsad.

Tanpa adanya rekomendasi PORDI, pihak kepolisian berhak curiga dan menolak penerbitan izin keramaian.

Pada aspek kedua, yakni UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Arsad mematahkan anggapan bahwa Pasal 54 hanya berlaku untuk olahraga prestasi berisiko tinggi. Ia menegaskan tidak ada istilah “olahraga hiburan mandiri” dalam regulasi tersebut jika kegiatan digelar secara terbuka.

“Tidak ada pengecualian untuk istilah ‘olahraga hiburan mandiri’ apabila kegiatan tersebut menggunakan nomenklatur ‘Turnamen/Kejuaraan Terbuka’, memungut biaya pendaftaran, dan mengundang partisipasi publik luas,” katanya.

Selain itu, Pasal 75 UU Keolahragaan menekankan pentingnya standar penyelenggaraan demi menjamin keamanan, ketertiban, dan sportivitas. Sebagai induk organisasi yang diakui negara, PORDI memegang hak kekayaan intelektual atas regulasi pertandingan domino standar nasional.

“Mengabaikan keberadaan PORDI dalam sebuah turnamen publik berskala luas merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistem keolahragaan nasional,” tandas Arsad.

Sementara pada aspek ketiga, yakni Fakta Hukum Organisasi (Privat vs Publik), Arsad meluruskan bahwa PORDI tidak pernah melarang masyarakat bermain domino untuk keperluan rekreasi internal seperti di pos ronda atau lingkup kantor.

“Itu ranah privat, rekreasi murni, tidak wajib rekomendasi,” ujarnya.

Namun, situasi berubah ketika penyelenggara menggelar “Turnamen Terbuka (Open Tournament)” yang memungut biaya pendaftaran, menyediakan hadiah besar, dan melibatkan masyarakat luas.

“Di ranah publik itulah rekomendasi menjadi instrumen penertiban agar penyelenggara tidak menggunakan aturan liar yang merusak citra domino sebagai olahraga asah otak,” tegasnya.

Meski secara AD/ART PORDI tidak membubarkan panitia independen secara langsung, PORDI memiliki wewenang berupa boikot administratif.

“PENGPROV/PENGDA berhak mengeluarkan instruksi kepada seluruh atlet, wasit bersertifikat, dan perangkat pertandingan yang bernaung di bawah PORDI untuk tidak berpartisipasi dalam turnamen tanpa rekomendasi. Tanpa wasit resmi dan tanpa atlet binaan, turnamen tersebut akan kehilangan legitimasi prestasinya,” pungkas Arsad.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Ika Fuji Rahayu
Reporter