Tandaseru – Seorang anggota Bhayangkari Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, berinisial R membantah tuduhan perselingkuhan yang diarahkan suaminya, Bripka P. Atas dugaan pencemaran nama baik dan ancaman psikis, R resmi melaporkan balik suaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Morotai, Rabu (2/9/2026).
Tuduhan tersebut bermula saat Bripka P memergoki R bersama seorang pria berinisial A di sebuah wisma di Ternate. R menjelaskan, A merupakan mantan anak indekosnya di Morotai dan kehadiran dirinya di lokasi tersebut hanya untuk mengantarkan makanan titipan.
“Jadi apa yang dituduhkan oleh suami saya itu tidak benar adanya,” ungkap R.
R menjelaskan kronologi kejadian saat ia meminjam sepeda motor milik A untuk berbelanja. A kemudian meminta bantuan R untuk membelikan makanan.
“Lalu saya bilang ke dia nanti saya balik dari belanja baru saya beli makanan dan antar ke guest house,” jelasnya.
Menurut R, Bripka P memvideokan dirinya dan membuntutinya hingga ke kamar wisma tersebut. Padahal ia menegaskan tidak ada hubungan spesial antara dirinya dengan A.
“Terus dia ikuti saya sampai masuk di dalam hotel. Saya masuk di dalam hotel itu hanya antar makanan titipan A saja. Tidak lebih dari itu. Bahkan saya dalam keadaan berpakaian rapi dan makanannya saya masih pegang,” akunya.
R membeberkan, Bripka P sempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ternate Selatan, tetapi laporan itu kemudian dicabut agar Bripka P bisa kembali ke Morotai. Namun, sesampainya di Morotai, Bripka P terus memaksa R mengakui dugaan perselingkuhan tersebut.
“Begitu sudah sampai di Morotai dia terus ngotot ke saya untuk mengaku bahwa saya dengan laki-laki itu ada hubungan. Tapi saya bilang ke dia tidak ada hubungan,” sambungnya.
Merasa lelah dengan tuduhan yang dilontarkan secara berulang, R memutuskan memilih jalan perceraian.
“Tapi yang jelas soal perselingkuhan itu tidak benar. Karena saat itu laki-laki pun ada di luar,” tegasnya.
R melayangkan laporan polisi ke SPKT Polres Morotai atas tindakan pencemaran nama baik serta pengancaman psikis yang kerap dilakukan suaminya saat berada di bawah pengaruh minuman beralkohol.
“Jadi saya sudah lapor suami saya ke Polres itu terkait dengan pencemaran nama baik, terus karena setiap mabuk itu suami saya sering ancam kalau datang di rumah. Jadi yang dia ancam itu bukan dalam bentuk fisik, tapi dalam bentuk psikis,” timpalnya.
Laporan pengaduan tersebut dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Morotai IPDA Muhammad Yusuf Kasim.
“Pihak yang merasa dirugikan sudah melaporkan ke SPKT,” tandas Yusuf.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.