Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan berkedok investasi yang menyeret entitas Invest MK dari lima warga Ternate. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, para korban mengklaim mengalami kerugian finansial dengan total mencapai Rp259,5 juta.
Kelima pelapor yang menempuh jalur hukum tersebut terdiri dari SD dengan nilai kerugian Rp123 juta, L sebesar Rp46 juta, JA sebesar Rp40 juta, SA sebesar Rp27 juta, dan NI sebesar Rp23,5 juta. Sementara terlapor dalam aduan ini merupakan seseorang berinisial MK.
Proses hukum ini mendapatkan pengawalan langsung dari tim penasihat hukum para korban berdasarkan surat kuasa tertulis yang diterbitkan pada 7 Agustus 2026.
“Kami mendampingi proses pelaporan dan penanganan hukum terhadap laporan tersebut. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 7 Agustus 2026, para korban memberikan kewenangan kepada tim hukum untuk mendampingi proses hingga tahapan penyelidikan dan penyidikan, termasuk menghadirkan bukti dan saksi,” ujar salah satu kuasa hukum korban, Rirynsuanti Muhammad, Kamis (20/8/2026).
Selain kasus Invest MK, MK diduga turut mengoperasikan skema investasi lain bernama NT Investasi. Entitas tersebut sebelumnya telah dilaporkan seorang warga berinisial RFL ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Utara pada 13 Agustus 2026 dengan estimasi kerugian Rp240 juta.
Izin operasional entitas tersebut kini berada dalam penanganan otoritas keuangan setempat.
“Berdasarkan pengecekan awal, OJK belum menemukan NT Investasi sebagai entitas yang terdaftar atau berizin di OJK. Kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan status dan kegiatan entitas tersebut,” kata Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat.
Tak hanya itu, terlapor juga terindikasi mengelola kegiatan arisan yang tertahan pembayarannya kepada para anggota.
“Saya masih memiliki dana sebesar Rp38 juta yang belum diterima. Dana tersebut merupakan uang dari kegiatan arisan yang hingga kini belum dikembalikan,” ungkap R, salah seorang anggota arisan yang mengaku masih menunggu kejelasan pembayaran bersama anggota lainnya.
Hingga saat ini, laporan lima korban terkait Invest MK masih dalam tahap penanganan Polres Ternate. Seluruh pernyataan dalam laporan ini masih berstatus sebagai keterangan pelapor dan belum menjadi keputusan hukum yang mengikat.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.