Oleh: Anwar Husen
Pemerhati Sosial/Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
_______
Lebih hakiki, mentalitas menerabas, dan perilaku suka mengambil yang bukan hak, tak saja semata menunjuk pengkhianatan etik atas kehidupan. Lebih dari itu, adalah cermin perilaku merendahkan martabat ke dasar kehinaan. Ironisnya, semua itu tak disadarinya. Oleh orang berpengetahuan sekalipun
BADAN Pertanahan Nasional (BPN), mungkin akan kebingungan dalam menerbitkan sertifikat kepemilikannya. Sebab luas lantai bawahnya cuma 10×20. Tapi lantai paling atasnya memiliki luas 20×30 meter persegi. Tak cukup dengan ruang darat yang dimiliki, merampas lagi ruang udara. Menguasai dua angkatan sekaligus: darat dan udara.
Ini narasi guyon saya atas beredarnya sebuah video pendek. Sebuah bangunan berlantai empat yang menjulang di atas badan jalan secara tidak simetris. Ada ruang udara yang diserobot.
Kasus ini, mungkin hanya sebuah potret kecil yang menggejala. Potret tentang perilaku hidup yang tak normal. Tetapi menyiratkan pesan simbolik yang mendalam dan mencerminkan kerakusan: Melampaui batas dan mengambil yang bukan hak.
Di dalam hukum Islam, ada terminologi ghasab atau ghashb, istilah yang menunjuk tindakan menguasai atau mengambil harta/hak milik orang lain secara paksa, aniaya, atau tanpa izin. Sedangkan kezaliman adalah bentuk nyata dari penganiayaan terhadap hak asasi manusia, seperti merampas ruang, ketenangan, atau kesempatan orang lain. Juga tindakan pencurian dan penyerobotan, yakni mengambil barang, tanah, atau properti yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain, bukan hak.
Di awal 1970-an, budayawan Taufik Ismail, telah mengidentifikasi sejumlah prototipe mentalitas dan perilaku buruk manusia Indonesia, dalam bukunya Manusia Indonesia, Sebuah Pertanggungjawaban.
Ada akar historik yang menarik, mentalitas menerabas. Ini adalah sifat dan perilaku seseorang yang ingin mencapai tujuan dengan cara pintas, mudah, dan cepat tanpa mau berusaha keras, menghargai mutu, atau taat pada aturan. Istilah ini dipopulerkan oleh antropolog Indonesia, Koentjaraningrat, dalam buku Kebudayaan, Mentalitet, dan Pembangunan.
Dan Presiden Soeharto kala itu, menggunakan teorinya untuk menertibkan mentalitas dan perilaku “pelintas batas” ini, di fase awal pembangunan negara ini. Sebuah fase ketika marak terjadi perebutan dan saling kapling lahan untuk kepentingan pribadi.
Dan kita menyaksikan saat ini, pemerintah telah memulai kebijakan dengan menyita jutaan hektar lahan yang diduga, diperoleh dan diperuntukkan dengan cara-cara yang melanggar aturan di masa lalu. Sebuah potret mentalitas dan perilaku menerabas paling vulgar dalam sejarah Indonesia.
Seringkali kita menyaksikan pemandangan yang mungkin terlihat aneh. Dengan segala cara, orang berupaya untuk memperluas dan mengukuhkan kepemilikkannya atas sesuatu secara tak wajar dan melanggar aturan. Tetapi itu tak disadarinya bahwa ada hak orang lain, atau bahkan hak publik yang dilanggar.
Fakta perilaku korupsi uang negara yang menggejala dengan nilainya yang fantastik, mungkin tak secara langsung berpengaruh dan melemahkan asap dapur ekonomi setiap rumah tangga di pelosok paling terpencil. Tetapi tindakan itu, telah turut melemahkan kekuatan negara dalam hal distribusi kesejahteraan bagi setiap warga negaranya. Sama artinya, potensial mengambil hak warga negara lainnya untuk hidup lebih sejahtera.
Tindakan mengambil badan jalan umum untuk pembangunan dengan motif-motif pribadi, akibatnya memang tak personal dan spesifik menunjuk setiap orang. Tetapi hak atas kenyamanan berlalu lintas di jalan raya, telah dirampas atas nama kerakusan. Bahkan tanpa disadari, telah meningkatkan frekuensi lakalantas.
Lebih sederhana, perilaku hidup bertetangga. Ada hal yang jarang disadari oleh banyak orang. Bahwa keputusan untuk memilih dengan siapa kita bertetangga, itu adalah jenis keputusan paling kuat dimensi manusiawinya. Ada nilai yang diperjuangkan di sana, ketenangan dalam hidup untuk waktu yang tak terbatas. Segala upaya diperjuangkan untuk mendapatkan nilai itu. Karenanya, dengan alasan apapun, kita tak bisa merampas ketenangan itu secara melanggar hak. Itu perilaku tamak dan melampaui batas. Mengejar kepuasaan pribadi dengan cara melanggar hak-hak privasi orang lain.
Tak semua pelajaran di dalam kitab agama, di ceramah dan khutbah di tempat-tempat ibadah, atau bahkan atas frekuensi dan seberapa banyak ibadah ritual, memberi kita pelajaran kehidupan. Ada kepedulian dan kepekaan yang harus dilatih setiap waktu. Bahwa sekecil apapun hikmah dan buah dari pelajaran kehidupan, itu hanya ada pada sisi batin yang peka, sensitif dan peduli. Tak penting apa agama yang dianut.
Dalam perspektif hakikat, tanah adalah salah satu unsur hayati. Unsur yang membentuk hakikat kehidupan. Secara dhohir, sebongkah tanah, mungkin terlihat sebagai sebuah tampakkan yang sepele. Tak menarik, tak berarti. Mungkin karena tak bisa dimakan. Karena secara naluriah, sesuatu yang bisa memberi efek kenyang seketika, itu yang bernilai tinggi.
Sebongkah tanah memiliki nilai hakikat yang mendalam. Pelanggaran kepemilikkan atasnya, tak sekedar dikenai akibat hukum dunia. Tetapi lebih dari itu, ada akibat hakiki yang luar biasa. Banyak dari fakta kehidupan yang cukup untuk menjelaskan ini. Ada gejala tergerusnya norma etik yang mengkhawatirkan dalam masyarakat kita.
Lebih hakiki, mentalitas menerabas, dan perilaku suka mengambil yang bukan hak, tak saja semata menunjuk pengkhianatan etik atas kehidupan. Lebih dari itu, adalah cermin perilaku merendahkan martabat ke dasar kehinaan. Ironisnya, semua itu tak disadarinya. Oleh orang berpengetahuan sekalipun. Wallahua’lam. (*)




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.