Tandaseru – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara, resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Leko Kadai, Kecamatan Mangoli Barat, Tahun Anggaran 2021. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Leko Kadai, ALMA alias Amrin, dan mantan Bendahara Desa, WSP alias Widi.
Kepastian penahanan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto, didampingi Kanit Pidkor IPDA Samsul Zainudin, dan Kasi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena di Mako Polres Sula, Senin (29/6/2026).
Wawan Lauwanto mengungkapkan, tindakan rasuah yang dilakukan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian negara akibat tindakan kedua tersangka sebesar Rp239.688.801,” ujar Wawan.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan memalsukan dokumen laporan keuangan. Penyidik menemukan adanya pembuatan nota belanja serta kuitansi fiktif agar seluruh realisasi anggaran terlihat seolah-olah sudah sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kedua tersangka saat ini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Sula sejak tanggal 27 Juni lalu, dan direncanakan menjalani masa penahanan pertama hingga 16 Juli 2026.
Pihak kepolisian juga tengah mempersiapkan proses pelimpahan berkas perkara guna melanjutkan kasus ini ke meja hijau.
“Penyidik segera melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, dan untuk Tahap II rencananya akan dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,” tambah Wawan.
Atas perbuatannya, kedua mantan aparatur desa tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan pasal yang disangkakan, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.