Tandaseru — PW (36 tahun), korban dugaan KDRT oleh suaminya Bripka RAP, anggota Brimob Polda Maluku Utara, resmi melaporkan ayah tirinya, GA, ke Polres Ternate. GA dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan saat PW menjalani perawatan medis di ICU rumah sakit.
Laporan pengaduan ini diajukan PW bersama tim kuasa hukumnya dengan sangkaan Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kasus ini bermula saat PW dirawat intensif usai menjalani operasi kepala akibat perselisihan dengan suaminya pada 22 Maret 2026.
Kuasa hukum korban, Abdulah Ismail, menjelaskan dugaan pelecehan fisik tersebut terjadi pada malam hari tanggal 26 dan 27 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIT. GA diduga masuk ke ruang ICU dengan dalih memijat kaki korban, namun tindakan tersebut berubah menjadi perabaan pada bagian sensitif.
“Hari ini kami bersama klien resmi memasukkan laporan pengaduan ke Polres Ternate terkait dugaan TPKS yang dilakukan oleh GA. Kami berharap penyidik segera memproses laporan ini agar terduga pelaku dapat diproses sesuai hukum,” ujar Abdulah, Kamis (25/6/2026).
Abdulah menambahkan, berdasarkan pengakuan kliennya, tindakan pelecehan oleh GA ternyata bukan pertama kali terjadi, melainkan sudah dialami korban sejak duduk di bangku SMP, seperti diintip saat mandi.
“Klien kami merasa sangat terpukul karena dalam kondisi kritis dan membutuhkan perlindungan, justru diduga mengalami kejadian yang membuatnya semakin trauma,” katanya.
Pihak Terlapor Bantah Tuduhan
Menanggapi laporan tersebut, penasehat hukum terlapor, Bahtiar Husni, secara tegas membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pihak keluarga menyatakan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut tidak benar.
Menurut Bahtiar, kondisi medis PW saat berada di ICU sangat tidak memungkinkan terjadinya peristiwa tersebut karena korban dalam keadaan kritis, tidak bisa bergerak, serta dipasang berbagai alat medis pascaoperasi kepala dan paru-paru. Selain itu, korban diklaim dijaga ketat keluarga selama 24 jam.
“Kondisi (PW) saat itu sangat gawat. Ia terpasang berbagai alat medis, mulai dari selang di mulut hingga kateter untuk buang air kecil,” ujar Bahtiar.
Pihak keluarga terlapor juga mencurigai motif di balik pengungkapan trauma masa lalu yang baru disuarakan sekarang dan menganggapnya sebagai skenario untuk menyudutkan keluarga. Mereka pun menantang penyidik membuka rekaman kamera pengawas di ruang perawatan.
“Kami percaya penyidik Polres Ternate akan bekerja secara profesional untuk membongkar kasus ini secara terang benderang,” tutup Bahtiar, sembari mengancam akan melaporkan balik korban atas dugaan pencemaran nama baik jika tuduhan tersebut tidak terbukti.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.