Tandaseru – Ketua Komisi I DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Yoram Uang, membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya mengintervensi penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Halbar. Atas tudingan tersebut, Yoram mengancam akan menempuh jalur hukum terkait pencemaran nama baik.
Pernyataan ini disampaikan Yoram untuk menanggapi pemberitaan yang dimuat salah satu media daring. Ia menegaskan tidak pernah memberikan arahan, petunjuk, maupun bentuk intervensi apa pun kepada penyidik kepolisian.
“Semua informasi yang menyebutkan adanya campur tangan saya adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta. Dengan dasar apa libatkan saya?” ujar Yoram, Jumat (26/6/2026).
Yoram mengaku sama sekali tidak mengetahui sejauh mana progres penegakan hukum kasus tersebut. Ia percaya pihak kepolisian akan bekerja profesional dan menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa intervensi pihak mana pun.
Terkait narasi yang beredar, Yoram menyatakan pemberitaan tersebut adalah informasi bohong (hoaks). Ia mendesak media yang bersangkutan segera memuat hak jawab dan melakukan koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Apabila hak jawab tidak dimuat atau pemberitaan yang tidak benar tersebut tetap disebarluaskan tanpa perbaikan, maka saya mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Jika langkah hukum diambil, Yoram menjelaskan akan menggunakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A mengenai penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik. Selain itu, ia juga akan melaporkan kasus ini menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencemaran nama baik.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.