Tandaseru — Nurul Mulyani, kuasa hukum PW (36 tahun), istri anggota Brimob Polda Maluku Utara yang diduga menjadi korban KDRT suaminya, menegaskan kesanggupan pihaknya mengawal kasus tersebut. Nurul mengungkapkan, sesuai keterangan kliennya, tidak ada tindakan KDRT dari sang suami, RAP alias RD alias Raeychan (37 tahun).

“Tadi sudah disampaikan oleh klien kami bahwa (tindakan KDRT) yang diberitakan itu tidak benar semuanya. Waktu rekonstruksi pun sudah dibantah oleh suami klien kami, dan itu sudah tertuang dalam berita acara penolakan. Nanti kita buktikan saja di pengadilan karena ini sudah terlanjur dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Ternate, Senin (22/6/2026).

RAP sendiri telah menjalani sidang kode etik oleh Bidang Propam. Hasilnya, ia dipecat secara tidak hormat. Namun Nurul mengungkapkan, RAP telah mengajukan banding atas hasil sidang tersebut.

“Usai sidang, Polda menunggu kondisi klien kami membaik dulu, karena ada fakta yang belum diungkapkan sepenuhnya. Karena (keterangan) kejadian yang diambil ini kan sudah terlanjur (berdasarkan) fakta-fakta dan berita-berita yang viral di luar sana yang mana mengakibatkan kerugian terhadap rumah tangga dan suaminya juga,” terangnya.

Mirjan Marsaoly, kuasa hukum lainnya, menambahkan kliennya telah mencoba mencabut laporan pidana terhadap sang suami melalui Daurmala. Namun usaha tersebut tak ditindaklanjuti LSM yang fokus pada isu-isu perlindungan perempuan dan anak itu.

“Langkah hukum (mempidanakan RAP) yang diambil saudara-saudara dari Daurmala itu tidak mengonfirmasikan terlebih dahulu kepada klien kami sebagai korban. Ini kan masalah rumah tangga, yang mana setiap pendamping hukum wajib melakukan konfirmasi kepada korban terkait langkah hukim yang diambil,” jabarnya.

Ia menjelaskan, pemberitaan terkait KDRT yang beredar amat merugikan kliennya. Sebab akibat berita tersebut, suami PW akhirnya di-PTDH.

“Nah ketika dilakukan PTDH, dan ini masalah rumah tangga klien kami, kami tim hukum merasa ini sangat dirugikan. Kenapa? Karena klien kami masih mencintai suaminya atau masih sah sebagai istrinya. Ketika sudah dilakukan PTDH, secara psikologis yang jelas klien kami akan tidak menerima hal itu. Kenapa? Beliau masih membutuhkan nafkah dari suami, dan anak-anak masih kecil. Sehingga tindakan-tindakan yang di luar dari klien kami kemarin-kemarin yang tidak terjadi itu sangat disesalkan,” sesalnya.

Kuasa hukum juga menyayangkan sikap pihak-pihak tertentu yang tidak memfasilitasi permohonan damai lewat Restorative Justice (RJ) dari klien mereka. Padahal seluruh syarat-syarat RJ telah dipenuhi.

“Padahal langkah RJ sudah diatur undang-undang. Sebab pasal yang dituduhkan kepada klien kami terkait KDRT itu dalam ketentuan bisa di-RJ-kan. Lalu kenapa tidak ditindaklanjuti? Di sini APH harus melihat ini. Karena ini dampaknya ketika PTDH sudah berjalan, ada tanggung jawab yang harus dipenuhi klien kami terhadap istri dan anak-anaknya,” papar Mirjan.

Ia juga berharap kasus pidana umum ini tak dilimpahkan dulu ke pengadilan oleh Kejari sebab ada langkah pencabutan perkara dari korban dan upaya RJ. Mirjan pun meminta jaksa penuntut umum mempertimbangkan nasib istri dan anak-anak RAP jika ia dipenjara, apalagi untuk tindakan KDRT yang tidak dilakukannya.

“Kami berharap masih ada ruang untuk RJ agar perkara ini bisa dihentikan demi hukum, karena mengingat ada keluarga yang ditinggalkan dalam masalah ini,” pintanya.

Selain itu, PW juga telah memasukkan permohonan kepada Kapolda untuk meninjau ulang kasus sang suami. Isi permohonan itu menyatakan berita yang viral terkait KDRT adalah tidak sepenuhnya benar, PW secara sadar telah memaafkan dan menerima perbuatan suaminya serta telah menempuh jalur damai mengingat ia sangat membutuhkan suaminya tetap menjadi anggota Polri, serta keduanya memiliki anak-anak yang masih kecil dan orang tua yang harus dirawat sehingga dampak putusan PTDH terhadap RAP sangat berpengaruh.

“Selain dari itu, klien kami juga membutuhkan biaya hidup ke depan. Poin empat, suami saya telah sadar sepenuhnya dan bersumpah tidak akan mengulangi lagi serta berjanji akan membina keluarga kami dengan baik,” kata Mirjan membacakan surat permohonan PW ke Kapolda.

Terkait keterangan PW saat berada di ICU yang mengakui menjadi korban kekerasan, Nurul menambahkan kliennya telah membantahnya.

“Saat itu klien kami masih dalam kondisi tidak stabil, masih kondisi pemulihan dan belum bisa berbicara dengan sepenuhnya, apakah dia ingat dia bicara ini atau tidak,” imbuhnya.

Sahril Abdullah
Editor
Sahril Abdullah
Reporter