Tandaseru — Misteri penguburan bayi secara diam-diam di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya terungkap setelah lebih dari satu tahun. Polres Ternate resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah pasangan kekasih berstatus mahasiswa, RLA (22 tahun) dan RAL (21 tahun), serta seorang dukun kampung berinisial HUO (65 tahun) yang diduga membantu proses pengguguran kandungan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada April 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, aborsi tersebut dilakukan saat usia kandungan telah menginjak delapan bulan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Hasil Uji DNA
Anita mengungkapkan, proses aborsi dilakukan secara tradisional melibatkan HUO menggunakan ramuan serta pijatan perut hingga janin keluar dalam kondisi meninggal dunia.
Jasad bayi tersebut kemudian dibungkus menggunakan jilbab lalu dikuburkan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di kawasan belakang Kelurahan Fitu. Polisi berhasil menemukan lokasi penguburan dan mengamankan barang bukti berupa tulang belulang bayi serta jilbab.
Untuk memperkuat bukti hukum, penyidik mengirimkan tulang belulang tersebut ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk uji DNA.
“Berdasarkan hasil analisis DNA, bayi yang ditemukan teridentifikasi sebagai anak biologis kedua tersangka (RLA dan RAL),” tegas Anita.
Tersangka Kembali Hamil
Di tengah bergulirnya proses hukum, fakta lain terungkap bahwa tersangka perempuan sempat kembali hamil dari pria yang sama. Ia diketahui baru saja melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat pada Mei 2026 lalu.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas dugaan praktik aborsi ilegal, serta tindakan menyembunyikan kematian dan penguburan mayat secara diam-diam. Kasus ini kini memasuki tahap penyidikan lanjutan oleh Polres Ternate.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.