Tandaseru — Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara menerima pelimpahan berkas tahap dua beserta barang bukti kasus dugaan penghadangan pawai takbiran Idul Fitri 2026, Rabu (3/6/2026).
Dengan pelimpahan ini, tersangka berinisial SK alias Soni kini resmi memasuki tahap penuntutan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara, Iptu Rinaldi Anwar, menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi dan meminta keterangan ahli.
Rinaldi juga mengungkapkan, penahanan terhadap SK sempat ditangguhkan sebelumnya karena tersangka dinilai bersikap kooperatif selama proses penyidikan.
Oleh penyidik Polres Halmahera Utara, SK dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 300 huruf a dan b KUHP terkait perbuatan yang menimbulkan permusuhan terhadap agama, dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda kategori IV.
Dan Pasal 316 ayat 1 KUHP terkait perbuatan mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban, dengan ancaman denda kategori II.
Sementara itu, Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Halmahera Utara, Johandi Yens A. Laazar, menjelaskan bahwa pihak jaksa telah menerima sejumlah alat bukti sah dalam pelimpahan ini.
”Kami telah menerima alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa, rekaman video, serta bendera takbiran. Saat ini, kami sedang menyiapkan administrasi untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Halmahera Utara,” jelas Johandi.
Johandi menambahkan, sempat ada upaya mediasi atau perdamaian antara pihak pelapor dan tersangka. Namun, keputusan akhir diserahkan sepenuhnya kepada para peserta pawai takbiran yang diwakili oleh pemuda masjid di Halmahera Utara, sehingga proses hukum tetap berjalan hingga ke persidangan.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.