Tandaseru — Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan seorang terduga penyedia jasa prostitusi (germo) dan seorang pekerja seks komersial (PSK) dalam operasi yang digelar Kamis (3/7/2025) dini hari.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah (Sprin) Nomor 127/VII/2025 dari Polsek Oba Utara, setelah sebelumnya personel menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah kelurahan Sofifi, kecamatan Oba Utara.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin menyampaikan, pelaku yang berperan sebagai germo berinisial AP (24 tahun), warga desa Podol, kecamatan Ibu, kabupaten Halmahera Barat. Bersamanya, diamankan pula seorang PSK berinisial PB (22 tahun), warga Pulau Morotai.
“Tim segera melakukan penyelidikan setelah menerima informasi pada Rabu malam, 2 Juli 2025, sekitar pukul 23.50 WIT. Kemudian pada pukul 00.30 WIT, Kamis dini hari, pelaku berhasil diamankan bersama satu PSK di sebuah kamar siap pakai di kelurahan Sofifi,” ungkap Suherlin.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang diduga merupakan tarif sekali layanan prostitusi, serta satu kamar yang telah disiapkan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku AP mengakui perannya sebagai penyedia jasa PSK dengan tarif Rp 300.000 per sesi. Kini keduanya telah diamankan di Markas Polsek Oba Utara guna proses hukum lebih lanjut.
“Situasi saat penangkapan berjalan kondusif dan lancar. Seluruh kegiatan telah terdokumentasi dengan baik,” tandas Suherlin.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama menjaga ketertiban dan melaporkan segala bentuk tindak pidana di lingkungan sekitar.
Tinggalkan Balasan