Tandaseru — Kejari Tidore Kepulauan, Maluku Utara, berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,5 miliar dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani selama masa kepemimpinan Kepala Kejari Widi Trismono.
Dari total pengembalian tersebut, salah satu yang menonjol adalah kasus pengadaan speedboat yang berhasil dikembalikan sebesar Rp 680 juta lebih.
“Selain penanganan perkara yang kami tingkatkan, kami juga fokus pada pengembalian kerugian keuangan negara. Dari beberapa kasus yang kami tangani, total pengembalian hingga saat ini mencapai Rp 2,5 miliar,” ungkap Widi saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Pengembalian kerugian negara ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Tidore mendukung pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara secara maksimal.
Widi menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi di wilayah hukum Kejari Tidore, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme.
Tinggalkan Balasan