Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Ternate, Maluku Utara, tengah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kota Ternate yang mengalir ke KONI Kota Ternate. Hibah tahun anggaran 2018-2019 itu membuat negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta lebih.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Ketua KONI Ternate berinisial LP dan mantan Bendahara KONI berinisial YI. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, setelah Kejari menerima hasil audit resmi pada 27 Maret 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aan Syaeful Anwar saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya kini fokus melengkapi berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Melengkapi berkas untuk segera kita sidangkan kasus KONI tersebut,” ujar Aan, Jumat (13/6/2026).

Kasus dugaan korupsi dana hibah ini menjadi perhatian publik lantaran dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pengembangan olahraga di Kota Ternate diduga diselewengkan oleh oknum pengurus KONI.

Hingga kini, Kejari Ternate terus mengintensifkan proses penyidikan guna mempercepat penuntasan perkara.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter