Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara, terus mendorong percepatan pemekaran dua kelurahan baru di wilayah Kecamatan Ternate Tengah yakni Torano dan Mariaru.
Torano yang sedianya bagian dari lingkungan Kelurahan Marikurubu akan dimekarkan menjadi Kelurahan Torano, begitu Mariaru yang merupakan lingkungan dari Kelurahan Maliaro dimekarkan menjadi Kelurahan Mariaru.
Dalam rangka percepatan pemekaran dua kelurahan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly menyebutkan, telah membuat surat tugas kepada Kabag Pemerintahan Setda Kota Ternate untuk berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
“Besok (berangkat). Saya sudah tandatangani surat tugas, untuk langsung ke Kemendagri untuk sekaligus pengurusan itu,” kata Rizal, Selasa (10/6).
Menurut Rizal, saat ini untuk syarat administrasi usulan pemekaran sudah tidak ada lagi masalah. Ia pun telah memerintahkan kepada Bagian Pemerintahan untuk memenuhi kaidah-kaidah normatif yang harus penuhi, untuk dibawa besok ke Kemendagri.
Ditanya soal pemekaran yang sempat terganjal moratorium pemekaran wilayah, Rizal mengaku pemerintah kota tetap akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.
“Kita menyesuaikan dengan kebijakan pusat, jadi kalau misalnya hari ini ada ruang terbuka kita kasih masuk lagi,” ucapnya.
“Harapannya pemekaran itu sudah harus dilakukan. Kami push untuk harus dimekarkan, tinggal bagaimana apa yang menjadi kebijakan pusat itu menyesuaikan kalau bisa diproses lebih cepat lebih baik lagi,” tambahnya mengakhiri.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Fahruddin Ginting menyebutkan telah adanya peluang untuk pemekaran dua kelurahan tersebut setelah adanya pencabutan moratorium oleh pemerintah pusat.
“Yang jelas moratorium sudah dicabut sehingga kita sekarang berkonsultasi untuk pemekaran kelurahan sesuai dengan surat permohonan dari tim kelurahan yang sudah masuk,” ungkapnya.
Fahruddin bilang, tujuannya ke Kemendagri yakni untuk konsultasi apakah usulan pemekaran dari masyarakat itu sudah sesuai dengan peraturan dan persyaratan pemekaran atau belum.
“Kalau memang belum sesuai persyaratan apakah ada pengecualian-pengecualian lain atau bagaimana,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan