Tandaseru — Koalisi Pemberantasan Korupsi Maluku Utara (KPK-MU) mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi dana desa (DD) dan dana perimbangan di kabupaten Pulau Taliabu.

Koordinator KPK-MU Alimun Nasrun menegaskan, ada praktik pemotongan dana desa oleh perusahaan yang disebut-sebut sebagai pengelola aliran dana desa dari 71 desa di enam kecamatan di Pulau Taliabu. Pemotongan ini mencapai lebih dari Rp 60 juta per desa.

“Dugaan ini harus segera disikapi serius. Ada indikasi kuat bupati mengetahui dan terlibat dalam praktik ini,” ujar Alimun, Senin (19/5/2025).

Tak hanya itu, dugaan korupsi juga merembet pada pencairan dana perimbangan yang dilakukan tanpa mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada tahun anggaran 2015 dan 2016. Dana dicairkan melalui kerja sama antara Pemkab Pulau Taliabu dan BRI Kanwil Manado dengan MoU yang disebut belum memiliki dasar hukum jelas.

“Dana miliaran rupiah digunakan tanpa kejelasan peruntukan. Termasuk dana tunai sebesar Rp 1,84 miliar dari APBD 2016 yang tidak jelas pengelolaannya,” tegas Alimun.

KPK-MU juga menyoroti pola serupa pada tahun 2017, di mana dana dicairkan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BUD) dan bendahara tanpa SP2D, dengan total mencapai Rp 2,8 miliar.

Atas dasar tersebut, KPK-MU mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dan Kejaksaan Agung RI untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Sahril Abdullah
Editor
Yasim Mujair
Reporter