Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menjadwalkan pemanggilan saksi kasus dugaan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar secara ilegal. Dugaan penjualan ini terjadi di kawasan pelabuhan feri Bastiong, kecamatan Ternate Selatan.
Dugaan aktivitas ilegal tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Avanza. Mobil itu dilaporkan memuat puluhan jeriken berisi solar dan ditemukan terparkir di sekitar area pelabuhan, tepatnya di dekat antrian kendaraan tujuan lintas Pulau Halmahera, Bitung, dan Bacan, pada 12 Mei 2025.
Pihak kepolisian pun telah mengantongi identitas pemilik dan akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira mengatakan, pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Rencananya minggu depan kita jadwalkan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami serius menangani kasus ini,” tegas Widya, Kamis (15/5/2025).
Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas penyaluran BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukan, guna mendukung penegakan hukum dan menjaga distribusi energi secara adil di wilayah Maluku Utara.
Tinggalkan Balasan