Tandaseru – Sidang dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa medis dengan nomor perkara 26/Pdt.G/2026/PN.Yyk kembali digelar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Rabu (10/6/2026).
Perkara ini mempertemukan penggugat Ariyanto Cahyadi, yang diwakili Kuasa Hukumnya Setyo Hadi Gunawan, melawan Tergugat Rumah Sakit (RS) Siloam Yogyakarta. Kasus ini bermula saat penggugat menjalani operasi katarak mata kanan di RS tersebut pada 13 Januari 2023, yang berujung pada hilangnya penglihatan pasien secara permanen.
Untuk memperkuat dalil gugatan, Kuasa Hukum Penggugat menghadirkan Ahli Hukum Kesehatan dari Universitas Widya Mataram Yogyakarta asal Maluku Utara, Dr. Hasrul Buamona, S.H., M.H., guna memberikan pencerahan di persidangan.
Soroti Pelanggaran Batas Waktu Kontrol Pascaoperasi
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Dr. Hasrul menyoroti poin krusial terkait tindakan follow up (kontrol) pascaoperasi yang dinilai tidak sesuai Kepmenkes RI Nomor: HK.01.07/MENKES/557/2018 tentang Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) Tata Laksana Katarak Pada Dewasa.
Berdasarkan Posita 15 sub ke-2, pasien seharusnya menjalani kontrol pertama dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah operasi. Namun faktanya, setelah operasi pada 13 Januari 2023, tergugat baru memeriksa penggugat pada 17 Januari 2023 setelah muncul keluhan berat. Merujuk norma teknis, kontrol tersebut semestinya dilakukan paling lambat pada 16 Januari 2023.
“Secara interpretasi gramatikal, norma teknis tersebut telah membatasi ketentuan waktu dan tidak ada peluang diskresi bagi tenaga medis atau rumah sakit. Waktu 24 hingga 48 jam adalah ketentuan hukum yang wajib ditaati oleh dokter, rumah sakit, standar profesi, maupun SOP internal (Hospital By-Laws) karena diperoleh dari pertimbangan scientific medis,” jelas Hasrul.
Founder Law Firm Shahifah ini menegaskan, apabila ketentuan waktu tersebut diabaikan, maka secara hukum tindakan itu masuk dalam kategori melawan hukum atau melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2025.
Ia juga mempertanyakan mengapa dokter yang bersangkutan tidak melakukan pelimpahan wewenang kepada dokter spesialis sejenis jika memang berhalangan melakukan kontrol tepat waktu.
Hakim Perdata Tidak Terikat Putusan MDP
Selain masalah operasional medis, Dr. Hasrul juga memaparkan kedudukan hukum putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP/MKDKI) dalam sidang perdata. Merujuk pada Putusan Kasasi Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 298 K/TUN/2012 tertanggal 29 Agustus 2012—yang membatalkan putusan MKDKI No. 129/Kep/MKDKI/V/2010—ia menegaskan Hakim PN tidak terikat dan tidak wajib mengikuti putusan disiplin tersebut.
Ahli juga mengkritisi Pasal 307 UU Kesehatan terkait mekanisme Peninjauan Kembali (PK) kepada menteri jika ditemukan bukti baru, kesalahan penerapan disiplin, atau konflik kepentingan. Menurutnya, aturan ini berpotensi memicu ketidakpastian hukum dan ketidakadilan dalam praktiknya.
“Bisa saja terjadi kasus di mana dugaan malapraktik tidak terbukti di pengadilan hingga tingkat PK, namun di kemudian hari keputusan PK dari Pasal 304 menyatakan dokter bersalah. Sementara, pasien dibatasi oleh hukum acara perdata dan tidak bisa mengajukan PK untuk kedua kalinya,” tambahnya.
Atas dasar tumpang tindih tersebut, Dr. Hasrul menyatakan tidak sepakat dengan pembentukan MDP dan mendorong pemerintah mendirikan Peradilan Profesi Medis yang berada langsung di bawah naungan Mahkamah Agung. Terlebih, dalam UU Kesehatan tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan hakim pengadilan negeri untuk mengikuti putusan MDP.




Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.