Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, kembali menunjukkan komitmennya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pada Rabu (7/5/2025) malam, tim gabungan yang terdiri dari Sat Samapta dan sejumlah personel piket fungsi menggelar razia terhadap aktivitas pesta minuman keras (miras) di beberapa titik rawan di Ternate.
Razia yang dipimpin Wakapolres Kompol Kurniawi H Barmawi bersama Kasat Samapta IPDA Iwan Mole itu berhasil mengamankan 11 warga yang tertangkap tangan sedang mengonsumsi miras jenis cap tikus.
Kasi Humas Polres AKP Umar Kombong menjelaskan, operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pesta miras di lingkungan mereka.
“Setelah mendapat informasi, sekitar pukul 22.00 WIT tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di sana, tim menemukan sekelompok warga tengah mengonsumsi miras,” ujar Umar.
Sebanyak 11 orang diamankan dalam operasi tersebut. Mereka berasal dari berbagai kelurahan di Ternate seperti Kampung Makassar, Tabam, Tarau, Dufa-Dufa, dan Kalumpang. Para pelaku berinisial SA (17 tahun), AT (24 tahun), RA (28), RA (23 tahun), RB (24 tahun), KD (21 tahun), KBD (22 tahun), RM (44 tahun), TS (37 tahun), MN (47 tahun), dan IC (35 tahun).
Dari lokasi, polisi juga menyita barang bukti berupa empat kantong miras jenis cap tikus serta satu botol kaca berisi campuran kayu yang digunakan untuk memperkuat minuman tersebut. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Ternate.
Kapolres AKBP Anita Ratna Yulianto mengimbau warga agar menjauhi kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, khususnya penyalahgunaan minuman keras.
“Polres Ternate akan terus melakukan razia rutin demi menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami juga meminta partisipasi aktif warga untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ternate untuk proses hukum dan pembinaan.
Tinggalkan Balasan