Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menggeledah kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) serta kantor Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu, Kamis (20/8/2026).
Penggeledahan yang dibantu personel Polres Pulau Taliabu ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2017 senilai lebih dari Rp4 miliar.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Taliabu berinisial SA, mantan Ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) LOM, dan mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial ATK.
Meski telah ada tersangka, berkas perkara tersebut tercatat sudah lebih dari 10 kali dikembalikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara karena dinilai belum lengkap (P-19).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dilakukan saat pencairan DD tahap I tahun 2017. Anggaran dari 71 desa di Kabupaten Pulau Taliabu dipotong sebesar Rp60 juta per desa, kemudian ditransfer ke rekening CV Syafaat Perdana, perusahaan yang diduga kuat milik salah satu tersangka.
Kepolisian menegaskan komitmennya menuntaskan kasus yang berjalan bertahun-tahun ini dan membantah isu perkara tersebut telah kedaluwarsa.
“Penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara berdasarkan catatan dan petunjuk dari JPU. Memang dalam penanganan kasus ini sudah terjadi beberapa kali pergantian penyidik maupun JPU. Sehingga catatan dari JPU dalam berkas tahap I kembali lagi harus dipelajari karena itu membutuhkan waktu,” ujar Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Hadi Poerwanto.
Hadi menambahkan, penanganan perkara tindak pidana korupsi memiliki ketentuan khusus terkait batas waktu penuntutan.
“Khusus untuk kasus ini, apakah sudah masuk pada tahap daluwarsa, nanti saya tanyakan lagi kepada penyidik yang menangani,” pungkas Hadi.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.