Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah, salah satunya kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. PSU Pilkada Taliabu yang dilaksanakan 5 April 2024 pada 9 TPS dipastikan tidak terdapat kejadian-kejadian yang disebut Mahkamah Konstitusi (MK) mencederai prinsip jujur dan adil.

Dalam rilis yang dikeluarkan pada 6 April 2025 oleh KPU, disebutkan jumlah DPT sebanyak 3.891 jiwa, DPPh 16 jiwa, DPTB 98 jiwa, dari penggunaan hak pilih 3.268 atau 82,34 persen.

Dikutip dari laman metrotvnews.com, Ketua KPU RI Mochammad Afifudin dalam keterangan persnya mengatakan pihaknya telah menjalankan amanat MK untuk melaksanakan PSU yang diselenggarakan secara bergilir di 5 kabupaten/kota.

Amatan media ini, selama proses rekapitulasi suara di KPU Pulau Taliabu yang digelar pada 7 April 2025 tidak terjadi perselisihan suara. Meski demikian, hasil pleno rekapitulasi yang dipantau langsung secara berjenjang oleh KPU dan Bawaslu itu tidak ditandatangani oleh saksi-saksi dari kubu paslon yang tidak meraih suara signifikan.
Hasilnya, KPU Taliabu tetap mengesahkan dan mengumumkan hasil pleno rekapitulasi suara dan pasangan nomor urut Sashabila Mus dan La Ode Yasir ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak Pilkada Taliabu secara keseluruhan setelah dilaksanakan PSU dengan angka 15.068, selisih 865 dari paslon nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak kedua.

Pelaksanaan PSU hingga pleno rekapitulasi suara di KPU Taliabu terpantau berjalan aman dan lancar, dikawal ketat anggota TNI-Polri hingga selesai.

Ika Fuji Rahayu
Editor
Fardanan Fahri
Reporter