Tandaseru — Kepala Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara, Fhandy Mahmud diduga meminta agar jurnalis Tribunternate.com, Julfikram Suhadi mencabut laporan polisi di Polres Ternate atas dugaan penganiayaan yang dilakukan anggotanya.
Julfikram merupakan salah satu dari dua jurnalis korban yang melaporkan sejumlah anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate atas dugaan pengeroyokan dan penganiayaan saat meliput aksi #Indonesiagelap di kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2) lalu.
Kepada tandaseru.com, Julfikram menyebutkan, dirinya ditemui langsung Fhandy Mahmud yang memintanya untuk mencabut laporan polisi.
“Pembicaraannya itu memang dorang (mereka-Fhandy) ada suruh cabut laporan. Dorang sampaikan itu dua atau tiga kali,” kata Julfikram, Senin (24/3) malam.
Merespon permintaan tersebut, Julfikram mengaku dirinya tidak bisa mengambil keputusan sendiri. Sebab keputusan yang diambil menurut Julfikram, harus melibatkan satu jurnalis korban lainnya yakni Fitriyanti Safar (Halmaheraraya.id) dengan rekan-rekannya sesama jurnalis yang ikut mengawal kasus tersebut.
Julfikram pun menyebutkan, Fhandy Mahmud memberi respon, jika laporan tidak dicabut maka anggotanya yang nantinya berstatus terdakwa akan siap menghadapi sidang dengan didampingi kuasa hukum.
“Kita sudah bilang berulang-ulang kali kalau untuk cabut itu (laporan) harus melibatkan semua pihak. Harus ada senior, ada kantor, ada keluarga dan teman-teman,” ucapnya.
Masalah permintaan Kasatpol PP ini diakui Julfikram, telah dia sampaikan kepada pimpinannya di Tribunternate.com. Namun pimpinannya di daerah tidak bisa mengambil keputusan dan harus menunggu keputusan dari pimpinan media di pusat.
Sementara itu, Fhandy Mahmud saat dihubungi mengenai hal ini mengaku bahwa permintaannya kepada Julfikram untuk mencabut laporan tidak benar adanya.
“Tidak benar,” singkat Fhandy melalui chat WhatsApp.
Menurut Fhandy, dia memang benar menemui korban tetapi korban ditemani dua rekannya sesama jurnalis yakni Iksan Muhammad dan Alfian Hatari yang bisa menjadi saksi bahwa dirinya tidak meminta agar laporan polisi terhadap anggotanya dicabut korban.
“Tidak benar. Bisa tanya di Alfian dan Canox (Iksan). Dong (mereka) ada dalam pertemuan. Tidak ada intimidasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penanganan kasus dugaan penganiayaan dua jurnalis ini sudah ada satu anggota Satpol PP dan Linmas Kota Ternate berinisial MH yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ternate.
Selain telah ditahan sebagai tersangka, MH pun diberi sanksi oleh Pemkot Ternate melalui BKPSDM berupa pemberhentian sementara sebagai ASN dan pemotongan gaji 50 persen.
Tinggalkan Balasan