Tandaseru — Panit I Subdit V Tipidsiber Derektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara menjemput paksa tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Direktur PT NHM Romo Nitiyudo Wachjo.
Pencemaran nama baik tersebut diduga dilakukan Ketua AMPP Togammoloka MIG alias Iram dan rekannya. Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/74/XI/2024/MALUT/SPKT tanggal 6 November 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/12/XI/2024/Ditreskrimsus tanggal 11 November 2024.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Asri Effendy mengatakan, untuk memenuhi petunjuk JPU (P19), penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan terhadap Iram selaku tersangka dengan nomor panggilan S.Pgl/469/XII/2024/Ditreskrimsus tanggal 23 Desember 2024 dan 470/I/2025/Ditreskrimsus tanggal 3 Januari 2025.
“Tersangka tidak menghadiri kedua panggilan tersebut sehingga penyidik melakukan upaya paksa dalam hal membawa dan menghadapkan tersangka di Tobelo, Halmahera utara,” kata Asri saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2025).
Mantan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara itu menambahkan, tim penyidik ke Tobelo lalu bertemu tersangka. Selanjutnya tim melakukan upaya paksa membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Tobelo.
“Selanjutnya tim penyidik mengambil keterangan tersangka untuk melengkapi petunjuk dari JPU (P19) dan setelah pemeriksaan saudara Iram akan melaksanakan wajib lapor sampai berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU,” tandasnya.
Sekedar diketahui, laporan ini terkait tuduhan yang menyebutkan Robert terlibat praktik korupsi dan gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, yang saat ini berstatus terdakwa KPK dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam pemberitaan yang viral di media sosial, disebutkan Haji Robert diduga melakukan gratifikasi dengan memberikan empat unit mobil kepada camat di daerah tambang.
Menurut penasihat hukum NHM Iksan Maujud, informasi tersebut tidak benar. Keempat mobil yang dimaksud merupakan hibah dari perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung pelayanan masyarakat di empat kecamatan lingkar tambang dan masih terdaftar atas nama PT Nusa Halmahera Minerals. Ia juga menyebutkan upaya pengembalian mobil tersebut sudah diproses oleh Kejaksaan.
Selain pemberitaan hoaks/bohong tentang kliennya di media sosial, MIG dan rekannya juga mengunggah sebuah video berdurasi 1 menit 20 detik di akun Facebook MIG.
Di dalam video tersebut, MIG menyampaikan bahwa Haji Robert sebagai Presiden Direktur NHM juga memberikan penyuapan (tanpa menggunakan kata dugaan).
Tinggalkan Balasan