Khusus anggota, kata dia, tunjangan transportasinya sebesar Rp 10 juta, kemudian tunjangan perumahan Rp 15 juta, dan tunjangan intensif Rp 6,3 juta.

Sementara untuk tiga unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pulau Morotai tidak mendapatkan tunjangan transportasi dan perumahan lantaran telah diberikan fasilitas mobil dinas.

“Ketua tidak dapat tunjangan transportasi dan perumahan, karena 3 unsur pimpinan sudah dapat mobil dinas,” jelasnya.