Tandaseru — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Maluku Utara Bambang Hermawan mengaku ada puluhan dokumen wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang diurusnya selama masa pemerintahan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK).

Hal ini diungkapkan Bambang dalam sidang kasus suap dengan terdakwa Muhaimin Syarif yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (31/10/2024).

Bambang saat ditanya mengenai izin tambang mengatakan bahwa jika kaitannya dengan izin wilayah provinsi tidak punya kewenangan, karena tahun 2020 telah dicabut.

“Selama saya menjabat Kadis DPM-PTSP, yang mengurus izin logam hanya Muhaimim Syarif sendiri,” ucap Bambang menjawab pertanyaan Andri Lesmana selaku JPU KPK.

Menurutnya, hal ini sesuai perintah AGK sehingga ia harus berkoordinasi dengan terdakwa Muhaimin saja. Ia bilang, usulan WIUP itu dikirim oleh terdakwa Muhaimin dalam bentuk softcopy melalui WhatsApp pribadi.

“Saya hanya menerima softcopy, sebetulnya kalau seperti itu tidak sesuai prosedur. Pengusulan WIUP dari Muhaimin ini dikirim melalui email kantor,” kata Bambang.