Tandaseru — KPU Provinsi Maluku Utara diminta melaksanakan koordinasi dengan seluruh perusahaan tambang di Maluku Utara, terkait pembentukan tempat pemungutan suara (TPS) khusus untuk Pilkada serentak 2024 di areal industri pertambangan.
Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Rusli Saraha saat dikonfirmasi, Kamis (15/8).
Rusli mengatakan, proses pembentukan TPS khusus memang semestinya melalui koordinasi KPU dengan instansi terkait termasuk dengan perusahaan tambang.
“Secara prinsip, TPS khusus itu dibentuk untuk memberikan pelayanan dan perlindungan hak pilih bagi warga yang berhak memilih,” kata Rusli.
Sebab itu, lanjut dia, komunikasi yang baik dari KPU untuk kepentingan kebaikan demokrasi di daerah sangat penting dilakukan. Sebab, untuk menyukseskan Pilkada merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Semua tetap melalui jalur koordinasi dan prinsipnya adalah ada kemudahan atau pemberian kesempatan bagi karyawan untuk bisa menggunakan hak pilih secara merdeka,” cetusnya.
Tinggalkan Balasan