Tim Kuasa Hukum keluarga Litan, Halid Fadel mengatakan, kliennya sebelumnya sudah mengajukan eksekusi pasca putusan MA ini.

Alhasil, Pemkot Ternate sampai tahap aanmaning atau eksekusi pertama pihak termohon ini seperti tidak beritikad baik menindaklanjuti putusan kasasi tersebut.

“Pemerintah kota sampai hari ini belum ada tanggapan, apakah untuk membayar sejumlah kerugian termuat dalam putusan kasasi. Pemerintah kota tidak beritikad baik dalam hal tindak lanjut putusan dimaksud,” kata Halid, Rabu (10/7).

Halid menjelaskan, pada tahap aanmaning ini semua pihak akan dipanggil perihal pengajuan eksekusi itu, termohon kasasi yang diwakili tim kuasa hukum dan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ternate.

Dalam proses ini, dari Pemerintah Kota Ternate akan menyampaikan ke pimpinannya dalam hal ini Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman dan dimuat dalam rapat.

“Namun sampai sekarang tidak ada respon yang baik sikapi persoalan yang kami ajukan dalam hal ini permohonan eksekusi,” sambung Halid.

Halid berharap, Pemkot Ternate selaku termohon kasasi agar bersikap kooperatif dalam rangka melaksanakan putusan yang telah inkracht ini.