Tim kasa hukum keluarga Litan lainnya, yakni Fahmi Albar menambahkan, dalam amar putusan MA, Pemkot Ternate juga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai sebidang tanah milik kliennya yang sekarang sudah dibangun Taman Landmark tersebut tanpa izin.

“Pemerintah kota harus menghargai proses peradilan dari Pengadilan Negeri Ternate sampai pada Mahkamah Agung. Karena kata menghukum dalam putusan ini mempunyai makna eksekusi,” cetus dia.

Fahmi menegaskan, pihaknya tidak segan-segan melakukan sita eksekusi jika Pemkot Ternate tidak membayar ganti rugi sebagaimana perintah MA.

“Upaya aanmaning atau mediasi tidak ada titik terang. Sita eksekusi merupakan kewajiban kami dalam hal ini penggugat, karena di amar putusan sangat jelas,” pungkas dia.