Dalam hal pengelolaan dan pembuangan limbah, pelaku pariwisata harus berpedoman pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga lingkungan tetap terjaga dan tidak tercemar oleh limbah dari tempat pariwisata.
“Karena apabila pembuangan limbah yang mencemari lingkungan akan berdampak negatif bagi lingkungan hidup, dan akan ada konsekuensi pidana apabila mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan,” ujarnya.
Potensi pelaku pariwisata yang melanggar peraturan perundangan-undangan yang berlaku masih dapat terjadi. Contoh air tanah, yang banyak asal melakukan pengeboran tanpa izin dari instansi berwenang sehingga tidak dipantau oleh pemerintah, dan lambat laun air tanah pasti berkurang.
“Apabila air sudah berkurang maka kemakmuran juga akan berkurang, dan wisatawan akan meninggalkan tempat pariwisata kita,” imbuhnya.
Kendala lainnya yaitu pramuwisata banyak yang dari luar yaitu WNA yang menjadi guide, sehingga akan merenggut salah satu mata pencaharian masyarakat lokal. Padahal guide asli Bali itu memiliki kelebihan di spiritualitasnya yang berlandaskan pada Tri Hita Karana.
“Sehingga kita harus mengetahui bagaimana para WNA bisa menjadi guide di Bali,” tukasnya.
Ia menuturkan, banyak pengusaha pariwisata mengalami kendala dengan masyarakat sekitar, karena ada pengusaha yang mengadu ke Kejaksaan, dan Kejaksaan bisa menangani melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Kami akan memberikan pelayanan hukum secara gratis, karena hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat. Dan kami juga memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah, BUMN dan BUMD, dan bagi para pelaku pariwisata juga kami bisa memberikan bantuan hukum,” tuturnya.
“Kita harus lebih kreatif dalam mengemas pariwisata, seperti halnya Kabupaten Gianyar yang kental dengan agama, adat dan budaya Hindu, sehingga kita dapat mengikuti perkembangan era digitalisasi tanpa meninggalkan adat dan budaya yang berlaku di masyarakat,” sambung Agus.
Tinggalkan Balasan