Tandaseru — Polda Maluku Utara angkat bicara soal calon siswa bintara Polres Ternate bernama Ramadhan H Hairudin yang diduga digugurkan Panitia Daerah (Panda) dalam seleksi gelombang II tahun 2024.

Kabid Humas Polda Kombes Pol Bambang Suharyono mengatakan, pernyataan yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) casis Ramadhan, Bahtiar Husni, tidak benar. Sebab gugurnya Ramadhan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Seleksi penerimaan casis bintara hingga tamtama sudah sesuai ketentuan, transparan dan akuntabel. Karena mulai dari pemeriksaan administrasi awal hingga penentuan kelulusan sangat terbuka,” kata Bambang, Minggu (7/7/2024).

Pria berpangkat tiga melati itu bilang, tahapan seleksi terus diawasi pengawas internal dan eksternal. Misalnya, tes kesehatan diawasi langsung tim eksternal. Kemudian, setiap peserta yang tidak lolos kemudian dijelaskan langsung alasannya.

“Jadi setiap peserta yang dinyatakan gugur langsung dijelaskan, bahkan Panda Polda Malut langsung membuka diri setiap keluarga yang mengonfirmasi kembali gugurnya peserta,” jelasnya.

Disinggung soal terbitnya surat mengenai hasil tes antropometri Ramadhan dari pusat pada 3 Juli 2024, Bambang mengaku sebelum pelaksanaan sidang akhir itu sudah disampaikan oleh Panda Polda.